Nasional

Ahli Waris Akan Segel Gedung SMPN 23, Aktivitas Belajar Siswa Terancam Lumpuh

546
×

Ahli Waris Akan Segel Gedung SMPN 23, Aktivitas Belajar Siswa Terancam Lumpuh

Sebarkan artikel ini
20230519 220956 0000
Foto: Pelaksana tugas SMPN 23 saat dikonfirmasi media ini (kiri), spanduk penyegelan gedung SMPN 3 ( kanan)

MAKASSAR, Detikzone.net –  Sekolah zmenengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Tello yang terletak di Jl. Paccinang Makassar terancam lumpuh, pasalnya di dinding ruangan kepala sekolah telah dipasang spanduk pemberitahuan gedung akan disegel jika Pemerintah kota Makassar tidak membayar ganti rugi dalam waktu dekat ini.

Tempat belajar Murid SMP N 23 tersebut akan disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah berdirinya bangunan sekolah tersebut.

Kamaruddin SOLLE mengklaim tanah yang dibangun sekolah tersebut adalah warisan dari kakeknya yang bernama A’DI B SO’NA. Hal itu berdasarkanBukti Sah Rincik Persil 15 b Kohir 8C1, DII dengan Luas Tanah 65 Are ( Luas Tanah 6500 M2 ).

Sementara Pelaksana Tugas Sekolah SMP N 23, Umar, S.Pd., M.Pd saat dikonfrimasi media ini di ruang kerjanya pada Jumat, 19./5/2023 sekitar pukul. 11.30 mengatakan, dengan adanya pemasangan spanduk tersebut, pihaknya sebagai pelaksana tugas berupaya untuk memediasi bahkan menyampaikan kepada pihak pihak yang berhak untuk mengambil kebijakan termasuk pertanahan.

“Saya sudah menyampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan,” tukasnya.

Ia pun mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena hanya sebagai pelaksana tugas.

“Bahkan saya sudah menyampaikan kepada pihak yang mengklaim pemilik tanah SMP N 23  bahwa saya sudah menyampaikan kepada yang berhak menentukan kebijakan,” terangnya.

Umar  berharap masalah proses belajar mengajar jangan sampai diganggu, karena siswa siswinya mau menggelar ujian.

“Tdak boleh ada gangguan, karena bisa mengganggu kosentrasi anak anak ujian,” ucapnya.

Diriny juga meminta agar jangan sampai sekolah di tutup sehingga tidak ada proses pembelajaran.

“Soal perkara ini kita berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika benar ahli waris yang punya lahan ini silahkan tempuh jalur  hukum  dan tunjukan bukti kepemilikan yang ada,” pintanya.

Hingga berita ini terbit, Walikota Makassar belum menjawab konfirmasi media ini.

Tinggalkan Balasan