SUMENEP, Detikzone.net – Pelantikan
Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang – Undangan DPRD Sumenep, Hasan Basri, S.H mengatakan, berkas-berkas persyaratan calon PAW anggota DPRD dari Fraksi PAN telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah surat pengantar dari Bupati Sumenep Ahmad Fauzi ditandatangani.
“Semua berkas sudah lengkap dan sudah disampaikan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jatim melalui aplikasi sistem informasi pelayanan DPRD dan Kepala Daerah (Si Pendekar) ,” kata Hasan Basri, S.H. Rabu (17/5/2023).
Menurut pria bergelar Sarjana Hukum ini, Pemprov Jatim akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan tersebut.
“Jika berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan telah terverifikasi maka Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan SK pengangkatan Mohammad Imran sebagai anggota DPRD Sumenep dan juga akan menerbitkan SK pemberhentian terhadap Almarhum Agus Rahman Budiharto,” tutur Hasan Basri, S.H.
Berdasarkan mekanisme dalam regulasi yang ada, jelas Hasan Basri, Gubernur Jawa Timur diberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan SK pemberhentian dan SK pengangkatan calon pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD.
“Pasal 111 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah menentukan paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu dari bupati/walikota, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas pria kharismatik ini.
Berkenan dengan itu, Hasan Basri, S.H akan terus melakukan kordinasi dengan Biro Pemerintahan.
“Semoga tak ada kendala dan dalam waktu 14 hari ke depan SK telah turun sehingga pelantikan bisa dijadwal oleh Badan Musyawarah pada awal bulan Juni,” tandas Hasan Basri, S.H.