Uncategorized

Tersandung Kasus Mafia BBM, Kades Nonggunong Terancam Diberhentikan

×

Tersandung Kasus Mafia BBM, Kades Nonggunong Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
20230516 142205 0000
Foto: Hisbul Wathan (kiri) Syaifudin LIPK (kanan)

SUMENEP, Detikzone.net- Hampir berjalan satu tahun kasus penggerebekan disertai penangkapan Kades Nonggunong, H. Herman, yang diduga jadi mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga saat ini kabarnya seperti ditelan bumi.

Oleh sebab itu, Media ini dan Tim Media  terus melakukan upaya konfirmasi ke semua pihak yang bersangkutan dengan kasus penggerebekan terduga mafia BBM tersebut.

Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media online, penggerebekan Kades yang diduga jadi mafia BBM itu dilakukan oleh tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Sabtu (27/8/2022) tahun kemarin.

Setelah Kades Nonggunong H. Herman ditangkap dirumahnya sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian tim Ditreskrimsus Polda Jatim bergerak menuju APMS dan membawa terduga ke Mapolsek Nonggunong untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian setelah peristiwa penggerebekan tersebut, kasus dugaan penimbunan BBM oleh Kades Nonggunong H. Herman dikabarkan kasus tersebut sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) oleh Polda Jatim.

“Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim. Namun oleh Kejati Jatim penanganan perkaranya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Syaifiddin ketua LSM LIPK Sumenep. Selasa (02/05/2023).

“Kasus tersebut katanya ditangani oleh Kasi Datun Kejaksaan Sumenep didampingi dari Jaksa dari Kajati Jatim,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika wartawan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 Kasi Datun yang menangani perkara tersebut tidak bisa ditemui dengan alasan ada tamu dari BPK.

Say panggilan akrabnya menambahkan, mengaku heran kenapa Kades Nonggunong H. Herman itu tidak dilakukan penahan oleh pihak kejaksaan, padahal menurutnya kades yang diduga jadi mafia BBM itu statusnya sudah menjadi tersangka.

“Saya heran kenapa Kades Nonggunong ini tidak ditahan. Padahal sudah tersangka, bahkan ancaman hukumannya 6 tahun penjara, harusnya kan ditahan,” ujarnya heran.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan menyampaikan, bahwa sesuai perbup jika ada kades tersandung kasus dan ancamannya lebih 5 tahun maka bisa diberhentikan sementara.

“Sesuai perbub jika ancaman hukumannya lebih 5 tahun maka bisa diberhentikan sementara,” kata Wathan. Selasa (02/05/2023).

“Bahkan jika ada putusan Inkracht dari pengadilan negeri oknum kades tersebut sudah bisa diberhentikan permanen,” imbuh Kabag Hukum.

Akan tetapi, sambung Wathan, pemberhentian sementara itu harus sesuai prosedural atau aturan yang berlaku.

“Artinya Oknum Kades tersebut bisa diberhentikan sementara apabila perkaranya sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) atau sudah sidang tingkat 1,” ungkapnya menejelaskan.

Namun sayang, pihak terkait baik DPMD atau kejaksaan yang menangani perkara tersebut belum memberikan surat tembusan atau pemberian kepada dirinya.

“Kalau secara resmi atau formal suratnya belum sampai ke kami, tapi kalau informasi tersebut sudah kami dengar,” ujarnya.

“Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini akan kirim surat kepada pihak terkait untuk melakukan koordinasi terkait kasus Kades Nonggunong ini,” pungkasnya menegaskan.

Tinggalkan Balasan