SUMENEP, Detikzone.net -Dugaan ketidakbecusan dalam penanganan kasus mafia BBM, Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur terus disorot.
Pasalnya, hingga kini Kepala Desa (Kades) Nonggunong, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, H. Herman, terkesan diistimewakan karena bebas berkeliaran dan menghirup udara segar meski sudah menyandang status terdakwa.
Sebab, terkini, kasus tindak pidana penimbunan atau mafia BBM bersubsidi tersebut yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nonggunong, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, H. Herman, sudah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya, dilansir sejumlah media. Bahwa kasus BBM bersubsidi yang menjerat Kapala Desa (Kades) Nonggunong, H. Herman, saat ini sudah dilimpahkan ke PN Sumenep dengan nomor surat B/311/M.5.35/EUL.2/V/2023.
“Kasus BBM bersubsidi atas nama Herman (Kades Nonggunong, red) sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada 8 Mei 2023 minggu kemarin,” kata Kasi Pidum Hanis Aristya kepada media ini. Senin (15/05/2023).
Lebih lanjut, Hanis panggilan akrab Kasi Pidum menjelaskan, bahwa sidang pertama kasus oknum Kades Nonggunong yang diduga menjadi mafia BBM bersubsidi itu sudah digelar.
“Sidang pertamanya sudah dilaksanakan tadi pagi (Senin, 15/05/2023) sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya menjelaskan.
Ditanya kenapa Kades Nonggunong itu tidak ditahan di rutan Sumenep, melainkan hanya tahanan Kota, sebab menurutnya pihak keluarganya mengajukan permohonan tersebut.
“Herman atau Kades Nonggunong itu menjadi tahanan kota, karena ada surat permohonan dari keluarga dan tokoh masyarakat (AKD, red) sekaligus jadi penjaminnya,” ujar Hanis.
Hanis juga menjelaskan bahwa Kades Nonggunong dalam kasus BBM bersubsidi itu ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Tapi kalau terkait pemberitahentian sementaranya sebagai Kades bukan wilayah kewenangan kami,” ungkapnya menjelaskan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diantaranya; satu Buah Uang Hasil Keuntungan Penjualan Sebesar Rp. 8.500.000, satu Buah Bendel Catatan Tanda Terima Pada Tanggal 17 Agustus 2022,
Kemudian satu Unit Mesin Alkon Merk Daiho, satu Unit Truck Tangki Pertamina Warna Merah Dengan Nopol H 1488 Re Beserta Kunci Kontak, satu Buah Buku Catatan Rekapan Harian Hasil Penjualan Bbm Jenis Bio Solar Dan Pertalite, satu Buah Tandon Plastik Dengan Kapasitas 3.600 Liter dan satu Buah Bbm Jenis Bio Solar Sebanyak 10.000 Liter.
“Terkait BB yang diamankan berdasarkan informasi Kasi BB untuk sejumlah uang hasil penjualan BBM-nya diamankan disini, sementara untuk BBM-nya untuk lebih detailnya silahkan konfirmasi ke kasi BB,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiyono belum juga membalas konfirmasi media ini hingga berita ini terbit.