Nasional

Kasus PT. Amanah Finance, Dirlantas Polda Sulsel: Pemenang Lelang Wajib Selesaikan Tunggakan

×

Kasus PT. Amanah Finance, Dirlantas Polda Sulsel: Pemenang Lelang Wajib Selesaikan Tunggakan

Sebarkan artikel ini
20230516 090613 0000

Makassar, Detikzone.net -Dirlantas Polda Sulsel melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu S.I.K menjelaskan soal kendaraan yang dibeli melalui lelang tanpa surat surat yang lengkap tidak akan diproses  untuk permohonan pengurusan surat surat, baik itu STNK maupun BPKB  jika hanya berdasarkan kutipan risalah lelang.

” Karena berdasarkan aturan, untuk menerbitkan BPKB, harus  dihadirkan kendaraan dan akan kami cek nomor rangka, nomor mesin, STNK dan BPKB pemilik pertama. Jadi jika hanya berdasarkan surat Risalah lelang tidak dapat di proses,” katanya kepada media ini diruang kerjanya.

Siapapun pemenang lelang berdasarkan aturan dasar, jika kendaraan masih ada tanggung jawab di pembiayaan, menurut dia, pemenang lelang harus menyelesaikan pembayaran tunggakan.

“Siapapun pemenang lelang itu, punya kewajiban menyelesaikan kewajiban tunggakan pembayaran yang ada di pembiayaan itu. Salah satunya di PT Amanah FINance,” terangnya.

Sebab, Pembiayaan PT. Amanah Finance, tegas dia masih berhak untuk mengambil kendaraan tersebut.

“Karena ini masih aset mereka, karena BPKB nya masih di pembiayaan itu,” pungkasnya.

Sementara, Chaerul Saleh Koordinator Remedial PT. Amanah Finance yang bergerak di bidang pembiayaan alamat
Jl. DR. Sam Ratulangi No. 8, Gedung Wisma Kalla, Lt. 2 makassar geram 1 unit kendaraan  merk Avanza DD 1347 UV Milik PT. Amanah Finace di lelang tanpa sepengetahuannya .

Ia pun menjelaskan awal mulanya mengetahui jika unit mobil milik PT. Amanah finance di lelang.

“Sebelumnya Mobil ini di kredit oleh nasabah atas Nama. M ikhsan, sisa hutang RP. 219,719,320 yang tidak melunasi sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dapat ditemui,” tuturnya.

Ia mengetahui jika mobil yang di lelang mendapat laporan Dari A, Mitra kerja dari PT. Amanah Finance pada tanggal 17 Desember 2022 saat melintas di Bengkel Kanal Pabaeng Baeng Makassar, tiba tiba melihat mobil itu dan A masukan DD mobil  ke E tilang, ternyata tidak terdaftar di Samsat.

A pun berinisiatif dengan rekan nya cek pisik no rangka mesin di aplikasi Matel, terbaca mobil milik PT. Amanah Finance.

A kembali memastikan melalui sistem aplikasi amanah, ternyata benar mobil itu aset milik PT Amanah finance.

“Saya cek BPKB saya di Bagian BPKB hasil nya BPKB sudah terblokir dan sudah ada duplikat barunya,” tukasnya.

Sementara Irfan Kadir Dg Tara yang mengklaim mobil avanza DD 1347 UV adalah miliknya, saat ingin di konfirmasi mengatakan nanti melalui pengacaranya.

“Nanti dengan Pengacara saya,” jawabnya singkat.

Tinggalkan Balasan