Sumenep, Detikzone.net- Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahmad Jasuli mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah tertunda dan belum selesai dibahas.
“Padahal rencana jadwal agenda pembahasan Raperda pajak Daerah dan retribusi Daerah atas usul Eksekutif seharusnya dibahas pada bulan April 2023,” ujar Ketua Ahmad Jasuli.
Menurut Politisi Fraksi Demokrat itu,
keterlambatan pembahasan Raperda pajak Daerah dan retribusi Daerah lantaran rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur belum turun.
“Karena pembahasan Raperda pajak dan retribusi Daerah harus ada rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham,” kata Ahmad Jasuli. Sabtu (13/5/2023).
Pihaknya berharap rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim segera selesai jadwal pembahasan yang telah diagendakan dapat segera di implementasikan.
Sebab, tandas Ahmad Jasuli, begitu pentingnya regulasi mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam manajemen pengelolaan pendapatan Daerah yang lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya regulasi itu, tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar guna lebih meningkatkan pendapat asli Daerah,” pungkas Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut.