Sekjen DPP LANTIK Desak Kejari Parepare Tetapkan P21 Perkara Cabul Oknum Guru

20230511 083110 0000

Makassar, Detikzone.net-  Setelah berkas perkara kasus predator cabul oknum guru honorer di salah satu SMK Parepare berhasil dilimpahkan  Kasatreskrim ke  Kejaksaan Negeri Parepare, Sekjen DPP-LANTIK Yhoka Mayapada mendesak Kejari agar segera melakukan P21 berkas perkara .

“Oleh sebab itu kami mendesak Kejari untuk koordinasi dengan Polres Parepare dalam rangka proses perampungan berkas tahap I dan memantabkan status P21,” ujar Yhoka.

Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat, ia bersama Koalisi LSM dan Aliansi Mahasiswa akan menggelar demonstrasi Akbar  di depan kantor Kejari Pare-pare agar segera memverfikasi seluruh berkas laporan dugaan tindak pidana pencabulan memalukan itu.

“Kasus ini belum ditetapkan status P21 oleh Pihak Kejari Pare-pare. Oleh karenanya, kami akan mendesak Kejari melalui aksi unjuk rasa dengan totalitas perjuangan,” ucapnya.

Mengenai kasus tersebut, Yhoka Mayapada  memberikan apresiasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan yang telah sukses melimpahkan berkas perkara pencabulan oknum guru  Kejaksasaan Negeri.

“Saya mengapresiasi Kasatreskrim Polres Parepare karena sudah berhasil melimpahkan berkas laporan di Kejaksaan Negeri Parepare,” kata Yhoka Mayapada.

Disisi lain, Yhoka Mayapada menyebut bahwa seorang guru seharusnya memberikan contoh yang baik kepada semua peserta didik agar memiliki akhlak mulia.

“Harusnya keberadaan guru itu mampu memberi contoh baik melalui perilaku maupun ucapan  yang terpuji. Namun  apa yang dilakukan oleh oknum guru  di salah satu SMK Parepare ini sudah menciderai dunia Pendidikan karena berbuat perbuatan memalukan dan tak terpuji dengan mencabuli 3 muridnya sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah Detikzone.net terus menyoroti kinerja kejaksaan ihwal lemotnya penanganan dan berkas perkara oknum guru cabul  belum di P21, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Edi Dikdaya, S.H., M.Si menyatakan, kasus tersebut sudah dibuat dakwaan dan Minggu ini P21 akan dikirim.

“Sudah dibuat dakwaan, minggu ini P21 akan dikirim,” jawabnya singkat.

Diwartawakan sebelumnya,Berkas kasus tindak pidana pencabulan 3 siswa yang dilakukan oknum guru  honorer di salah satu SMK tak kunjung P21, kinerja Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan publik. Selasa, 10/05/2023.

Pasalnya, hingga kini, kasus memalukan yang telah mencoreng  Marwah dunia Pendidikan tersebut berjalan lelet dan ditengarai ada permainan.

“Jika belum di P21 hingga masa tahanan habis, patut diduga ada permainan,” ujar salah satu Aktivis setempat yang identitas aslinya enggan disebut.

“Seorang guru seharusnya memberikan keteladanan terhadap muridnya agar menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak. Namun atas kasus ini, dunia Pendidikan sedang berduka dan guru seperti itu harus dihukum seberat beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, kepada media ini, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, bertutur, pihaknya sudah melengkapi berkas hasil ekpos dan sudah dikembalikan ke pihak Kejaksaan Negeri Parepare.

Mengenai kasus yang ditanganinya itu, Kasatreskrim juga tak menampik dan menduga ada kejanggalan pada proses hukum di kejaksaan Negeri Parepare.

Ia menyebut Jaksa terkesan mengulur ulur waktu.

“Padahal mereka (Jaksa, red) sudah mengetahui jika masa tahanan tersangka sudah mau habis. Ada apa dengan Jaksa Penyidik ini,” kata AKP Deki Marizaldi,
terheran heran.

Sementara itu, Kepala kejaksaan Negeri Parepare, Edi Dikdaya, SH, M.Si saat dikonfirmasi Detikzone.net kemarin, 09/05 melalui WhatsApp pribadinya mengatakan berkas sudah lengkap dan akan P21.

Namun saat dikonfirmasi kembali pada hari ini, Selasa, 10/05/2023, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Edi Dikdaya, SH, M.Si berbeda keterangan dan terkesan Plintat plintut dengan menyebut masa tahanan tersangka sedang mau habis dan perlengkapan P21 nya akan di cek kembali.

“Kemarin saya lagi bikin dakwaan, nanti saya cek dulu ya kapan P21 -nya. Saya cek dulu ya ntar ya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan