Uncategorized

Anak Buah Gubernur Sumbar Usir Puluhan Wartawan, Ketum PJI Sebut Inisiatif Bodoh

×

Anak Buah Gubernur Sumbar Usir Puluhan Wartawan, Ketum PJI Sebut Inisiatif Bodoh

Sebarkan artikel ini
20230511 094322 0000

Surabaya, Detikzone.net- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Jurnalis Indonesia, Hartanto Boechori memberikan sentilan pedas terhadap pejabat yang diduga bertindak arogan terhadap puluhan Jurnalis yang ingin meliput acara pelantikan.

“Saya mendapat pengaduan dari wartawan anggota saya di Padang Sumatera Barat bahwa anak buah Gubernur Sumatera Barat menghalang-halangi dan mengusir puluhan wartawan saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana pada hari Selasa 9/5/2023,” ujar Hartanto Boechori.

Menurut Ketum PJI, Pengusiran dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai. Media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, diusir keluar ruangan.

“Saya tidak bisa mengerti di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini masih ada Pejabat publik yang tidak tahu aturan, melarang pers meliput kegiatan publik yang dibiayai Negara,” ungkapnya.

“Pejabat publik wajib tahu aturan, bung! ,” Imbuh Hartanto Boechori .

Dikatakannya, pejabat publik wajib mengerti,  bahwa pers bekerja atas dasar aturan hukum undang undang pers dan etika pers. Selama pers bekerja secara professional dan proporsional berdasarkan undang undang pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik, pers dilindungi hukum.

“Pasal 4 ayat 2 undang-undang Pers, “terhadap pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pasal 3, ”untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Dan pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 2 dan 3 ini dapat dipidana, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, demikian ancaman pidana termaktub dalam pasal 18 ayat 1 undang undang pers,” katanya .

Pihaknya mendorong, rekan rekan jurnalis agar melaporkan dugaan pidana yang dilakukan anak buah Gubernur Sumatera Barat itu dan mengawal kasusnya sampai persidangan.

“Saya dan seluruh anggota PJI akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut,” ungkapnya.

Mengenai hal itu, Ketum PJI juga menyebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharulla juga harus bertanggung jawab atas “tindakan bodoh” anak buahnya tersebut.

“Tidak mungkin pegawai bawahan berani mengambil “inisiatif bodoh” tanpa ada perintah atasan,” pungkas Hartanto Boechori.

Hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari Pemprov Sumatera Barat maupun anak buah sang Gubernur mengenai alasan logis pengusiran puluhan wartawan yang ingin meliput saat acara pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana pada hari Selasa 9/5/2023 tersebut .

Tinggalkan Balasan