Bangkalan, Detikzone.net- Masyarakat Desa Tengket menyesalkan mobil operasional Desa yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja perangkat desa diduga digadaikan oleh oknum mantan Kades Tengket RJ.
Salah seorang pegawai Desa Tengket inisial M , ketika dikonfirmasi terkait raibnya mobil operasional Desa membenarkan jika mobil Suzuki APV sudah lama tidak terlihat di Balai Desa maupun di rumah mantan Kades.
“Ya Mas , memang benar mobil operasional Desa Tengket sudah lama tidak terlihat , diduga digadaikan RJ”, terang M salah seorang staf Desa, Jumat dikutip Detikzone.(05/05/2023).
Terpisah Aktivis anti korupsi dari ICON RI Jainurivan menuturkan , tindakan menggadaikan mobil operasional desa merupakan tindakan pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 372.
” Jika dugaan mantan oknum Kades yang menggadaikan mobil operasional itu terbukti maka kades bisa di penjara , tapi semua tetap harus melalui proses hukum, ” tutur Jainurivan.
Sementara itu mantan kades Tengket saat dikonfirmasi membantah jika dirinya sudah menggadaikan mobil operasional desa.
” Tidak benar itu Mas,” ungkap RJ.