Komnas PKPU Pamekasan Polisikan Kegiatan Fiktif Pokmas Buah Markisa dan Buah Delima

×

Komnas PKPU Pamekasan Polisikan Kegiatan Fiktif Pokmas Buah Markisa dan Buah Delima

Sebarkan artikel ini
20230503 205945 0000

Pamekasan, Detikzone.net- Pengurus 2 proyek dana Hibah Pokmas yakni POKMAS Buah Delima desa Dempo Barat dan POKMAS Buah Markisa Desa Batukerbuy yang ada di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan sangat berani tidak melaksanakan kegiatan Pengaspalan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Rabu, 03/05/2023.

Proyek dana hibah Pokmas tersebut, seharusnya sudah selesai akhir tahun 2022. Namun hingga bulan 5 tahun 2023, proyek dari hasil uang rakyat tersebut tidak direalisasikan.

Padahal, kedua Pokmas yang ada di Wilayah Kecamatan Pasean itu telah menerima anggaran dana yang dicairkan melalui Bank Jatim Unit Waru Kabupaten Pamekasan pada Agustus 2022, masing masing menerima senilai Rp. 198.000.000 untuk kegiatan infrastruktur pengaspalan Jalan.

Di lokasi, hanya ada sebagian bahan material, sehingga masyarakat sekitar bergejolak dan mengadukan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat KOMNAS PKPU Indonesia Cabang Pamekasan yang langsung ditindaklanjuti oleh Lembaga tersebut dengan mengirimkan Surat Dumas (Laporan) kepada Polres hingga Mabes Polri pada hari Selasa (2/5/23).

Berkenan dengan itu, awak media langsung turun ke lokasi pada dua desa tersebut, kemudian melanjutkan konfirmasi via WhatsApp kepada ketua Pokmas Buah Markisa desa Batukerbuy Baisuki.

Baca Juga : Diduga Fiktifkan Kegiatan, Dua Pokmas di Pemekasan Terancam Dipolisikan

Baisuki membenarkan proyek Pokmas tersebut belum dikerjakan dandirinya hanya atas nama dan tidak tahu wujud uangnya.

” Betul pak tidak dikerjakan. Saya hanya sebatas atas nama saja tidak tahu bentuk dan wujud uangnya, mungkin yang tahu bentuk wujud uangnya itu mohammad Dasir (Modin Batukerbuy) dan pak Sunoto, warga desa Dempo Timor, selain itu saya tidak tahu nama Pokmasnya,” tutur Baisuki kepada awak media.

Tak berhenti disitu, konfirmasi berlanjut
kepada Bendahara Pokmas Buah Delima, Kholil asal desa Dempo Barat melalui via selulernya (+62 8389532xxxx) .

Senada dengan ketuanya, pihaknya juga membenarkan kegiatan Pokmas tersebut pihaknya tidak memegang uang walaupun sudah menerima dan mencairkan bersama ketua di Bank Jatim Unit Waru.

“Waktu itu didampingi oleh Pak Muhammad Dasir dan P Sunoto ada lagi yg dari Pamekasan, setelah kami tanda tangan dan menerimanya langsung diminta oleh ketiga orang yang mendampingi kami untuk di bawa ke Pamekasan kepada Pak Tofik,” jelas Kholil. 3/04 2023.

Sementara, Ketua Pokmas Buah Delima saat d hubungi via seluler juga membenarkan kalau kegiatan proyek Pokmas tersebut tidak dilaksanakan, dirinya hanya menandatangani disaat mencairkan dana yang masuk ke rekening Pokmasnya.

“Rencananya akan kami laksanakan sendiri kegiatan kami, namun menurut Pak Muhammad Dasir dan Pak Sunoto hanya sebatas atas nama saja, sehingga kami tidak memegang uang yang kami cairkan tetapi uang tersebut dibawa ke Pamekasan oleh ketiga orang yang mendampingi kami. Satunya kami tidak tahu namanya. Kami pulang ke rumah dengan perasaan kecewa,” tandas Sucipto dengan nada kecewa. 07/04/2023.

Di lain waktu, Kordinator di bawah yakni bapak Muhammad Dasir (oknom Mudin) saat dikonfirmasi melalui via telepon menyampaikan dengan nada tinggi bahwa pihaknya hanya ditugaskan oleh bapak Tofik untuk mengawasi dan menyuplai barang.

“Benar kalau kegiatan itu belum di kerjakan untuk dua Pokmas di antaranya di desa Batukerbuy dan Dempo Barat. Untuk yang Dempo Timur itu terkena hujan besar dan semua akan diselesaikan namun kalau sudah ada uangnya,” pungkas Muhammad Dasir.

Hingga berita ini terbit, Tofik yang disebut sebut oleh ketua dan Bendahara Pokmas tersebut belum bisa dimintai konfirmasi.

Sekedar diketahui, Program bantuan dana Hibah kepada warga masyarakat melalui Kelompok Masyarakat (POKMAS) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terkait.

Hibah merupakan langkah strategis dalam pembangunan sarana prasarana di setiap daerah, khususnya percepatan pembangunan infrastruktur di pelosok desa.

Dalam pengelolaan dan penggunaanya, dana hibah harus bersifat efisien, efektif, dan transparan kemudian dalam pelaksanannya harus bersifat akuntabel yang artinya terukur kinerja dan kualitasnya sehingga secara administrasi, teknis, dan keuangan harus bisa di pertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dalam hal ini mengacu pada PERGUB Jawa Timur No. 134 Tahun 2018.

 

Tinggalkan Balasan