Sulsel, Detikzone.net- Lemotnya penanganan kasus pemerkosaan di Polres Gowa, Sulsel membuat Tim kuasa Hukum anak difabel inisial W (17) yang telah menjadi korban keberingasan nafsu bejat pria inisial H, secara lantang dan tegas akan terus mengawal kasus pemerkosaan kliennya hingga menemui keadilan. Kamis, 27/04/2023.
Pernyataan tersebut ia lontarkan kepada wartawan saat adanya kejangggalan ihwal proses hukum pelaku pemerkosaan yang diduga akan dikaburkan oknum penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan
“Pelaku wajib dihukum seberat beratnya. Kami pastikan akan mengawal hingga tuntas,” tegas Erwin Tang Jaya, kuasa Hukum korban anak tak berdosa tersebut .
Erwin mendesak Polres Gowa segera memberikan kepastian hukum.
“Karena pelaku sangat berpotensi bisa melarikan diri,” tukas Erwin.
Menurut Erwin, kasus pemerkosaan yang sudah bergulir sejak 22 januari 2023 masih naik sidik.
“Itu artinya kinerja penyidik Polres Gowa biasa biasa saja. Perkara ini jangan dianggap main main,” ucapnya.
Tak segan, Erwin pun menyebut penyidik bekerja tidak profesional dan menduga proses hukum pelaku pemerkosaan akan dikaburkan.
“Jika rekan rekan media tidak mengawal proses hukum ini, kami meyakini ada dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik unit PPA Polres Gowa,” ungkapnya.
Dirinya meminta Kasatreskrim dan Kapolres Gowa agar benar benar mengawasi kinerja penyidik unit PPA Polres Gowa agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yang nantinya akan merusak citra Institusi Polri.
“Tentu saja Kapolri telah berusaha payah mengembalikan Citra Polri terhadap kepercayaan publik. Untuk itu jaga Marwah institusi dan bekerja profesional,” pintanya .
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa AKP. Bahtiar Saat dikonfirmasi Detikzone.net melalui WhatsApp mengatakan bahwa kasus tersebut tinggal penetapan tersangka.
“Untuk naik ke tersangka masih ada kekurangan kekurangan sesuai hasil gelar perkara. Sekarang sedang dibenahi dan sedang dipenuhi rekomendasi gelar perkara, sudah naik sidik. Ya sudah naik sidik,” terang Kasat
“Tetap di proses tuntas pak, hanya tetap ada hambatannya. Hambatannya di pembuktian. Makanya kami penuhi dulu tidak boleh terburu buru sehingga kualitas pembuktian tidak minim,” tutupnya.