Bone, Detikzone.net- Tak main main, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, Saripuddin Nakku, akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas ataupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan pelanggaran di dalam Lapas. Rabu (26/04/2023).
Pernyataan tersebut ia kemukakan setelah adanya pemberitaan pada hari Selasa Tanggal 25 April 2023 yang terbit di media online Kumbanees.com berjudul “Karena Punya HP Bandar Narkoba Kendalikan Bisnis dari dalam Lapas Watampone” .
“Saya pastikan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas maupun WBP jika terbukti melanggar aturan di Lapas,” tegas Saripuddin Nakku kepada Detikzone.net.
Sejauh ini, ujar Saripuddin, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi langsung ke petugas dan WBP atas berita yang tersebar.
“Berdasarkan pernyataan yang diberikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Latahi bin Latoha, telah membantah seluruh isi pemberitaan dari media tersebut. JIka terbukti siap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kalapas.
Bahkan, Lanjut Kalapas, WBP atas nama Latahu membuat pernyataan tertulis yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Intinya berita tersebut tidaklah benar,” tukasnya.
Tidak hanya itu, Kalapas juga melakukan upaya bedah fakta di dalam Lapas, supaya tidak ada penggiringan opini negatif.
“Jika kami menemukan bukti bukti yang melanggar dari WBP yang diduga mengendalikan narkoba melalui HP, kami pastikan akan memberikan sanksi disiplin dan kami akan proses pidana,” terang Kalapas.
Atas kejadian tersebut, dirinya telah melaporkan langsung kepada kepala Divisi Pemasyarakatan.
“Hal ini juga telah kami laporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui telepon,” pungkasnya.