Nasional

Kasus Pemerkosaan Anak Difabel Mangkrak, Polres Gowa Diduga Terima Suap

×

Kasus Pemerkosaan Anak Difabel Mangkrak, Polres Gowa Diduga Terima Suap

Sebarkan artikel ini
IMG 20230424 115236

Gowa, Detikzone.net- Kasus pemerkosan bocah difabel inisial MR (17) yang telah ditangani Polres Gowa, Sulawesi Selatan sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan mangkrak

Padahal, orang tua korban bocah malang tak berdosa tersebut telah melaporkan ke Polres Gowa sejak 22 Januari 2023.

Berkenan dengan mangkraknya proses hukum kasus memalukan tersebut, Tim
Penasehat hukum korban, Erwin Tangjaya dan kawan kawan pun geram bahkan menyebut penanganan kasus di Polres Gowa tesebut mencoreng nama institusi kepolisian karena tidak profesional .

“Jujur saja, sejak awal saya mendampingi proses hukum klien saya ini, sudah ada kejanggalan. Bagaimana tidak, dari pernyataan penyidik, Kanit PPA, dan Kasatreskrim sudah berbeda beda. Ditambah lagi penyidik memberikan SP2HP yang salah. Ini tidak profesional,” tandasnya.

Erwin menyebut, proses hukum kliennya yang mangkrak, penyidik diduga telah menerima suap karena selalu memberikan alasan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut tidak cukup bukti.

“Mereka hanya selalu memberikan alasan tidak cukup bukti. Bukti apalagi yang mereka butuhkan,” keluhnya.

“Tidak cukup bukti dan butuh banyak saksi seolah olah ini film porno bukan kasus pemerkosaan,” imbuh Erwin.

Celakanya, lanjut pengacara korban, proses kasus tersebut katanya sudah naik sidik tetapi proses hukum tetap mangkrak.

“Ini kan terkesan mau main main ,” ungkapnya.

Tegas, Erwin memberi warning atau peringatan kepada para oknum Kepolisian agar tidak main main dalam penanganan proses hukum pemerkosaan anak tak berdosa tersebut. Dan ia memastikan akan melakukan upaya hukum lebih jauh.

“Kami pastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut dan melaporkan ke Bid Propam Polda Sulsel, LPSK, Ombusman, DPR dan Kapolri agar klien kami benar benar mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriyani, S.H., M.H kepada media ini mengatakan, terkait laporan dugaan pemerkosaan anak difabel yang masih dibawah umur, pihaknya menanyakan berkas dari kepolisian.

“Sampaikan kepada Kasatreskrim segera kirim berkas, 2 alat bukti sudah cukup tunggu apalagi, segera kirim berkasa saya yang bertanggung jawab,” tukas Kepala Kejaksaan.

Pernyataan Kepala Kejaksaan tersebut justru berbanding 180 derajat dari
Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S, Sos, M.H saat dikonfirmasi Detikzone via telepon.

“Saya akan rekomendasi gelar lagi untuk memeriksa salah satu saksi saksi alibi itu. Keterangan ini silang pendapat terus antara saksi alibi persoalan dan waktu dengan kejadian ini penyidik sudah yang melayani di SPKT dan sebagainya.

“Setelah diperiksa, saya gelarkan lagi, mudah mudahan bisa naik sidik,”
ungkapnya.

Disinggung soal dugaan penyidik menerima suap, dirinya berdalih prosedural.

“Hati hati kalau persoalan itu, sampai hari ini saya belum ketemu dengan siapa dan penyidik masih prosedural. Kasihan penyidik sudah berkali kali dia gelarkan dan sudah berkali kali saya atensi terus saudaraku,” jelasnya.

“Soal pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa saya komplain ke Kasi Pidum dasarnya apa Kejari ngomong begitu, tahap satu saja belum materi perkara, belum saya sampaikan kok mengomentari perkara, itu menyalah etika kelembagaan.

“Tapi saya tunggu seperti apa yang menjadi analisanya ibu Kejari. Mudah- mudahan saya kirim berkas perkara tidak bolak balik,” tandasnya.

Baca Juga : Kepala UPT PPA Gowa Minta Polisi  Segera Tahan Pemerkosa Anak Difabel

Baca Juga : Polisi Anggap Kasus Pemerkosaan Difabel Tak Cukup Bukti, Kejari Soroti Polres Gowa

Baca Juga : Penyidik Polres Gowa Diduga Ingin Kaburkan Proses Hukum Pemerkosa Anak Difabel 

Diwartakan sebelumnya, Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak difabel, Bunga (17) semakin tidak karuan dan terkesan janggal. Pasalnya hingga kini, Aparat Penegak Hukum tidak berani menangkap pelaku pemerkosaan anak malang yang tidak berdosa itu

Peristiwa dugaan Pemerkosaan yang dilakukan HR warga Jeneponto , tentu menjadi memori pahit yang tak akan pernah dilupakan oleh korban.

Baru-baru ini, bunga melakukan wawancara dengan Detikzone.net.

Ia menyampaikan keluh kesahnya saat diperkosa oleh HR.

Saat ini dirinya mengalami Trauma yang sangat mendalam.

Kendati demikian, upaya hukum yang diharapkan masih belum menemui titik terang dan terkesan menemui jalan buntu karena pelaku belum juga ditangkap.

Bahkan Proses hukum yang sedang bergulir di polres gowa Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan menuai kritik.

Penasehat Hukum korban, Erwin Tang Jaya kepada media ini mengatakan, proses hukum kliennya di Polres Gowa ada kejanggalan.

“Penyidik tidak profesional, SP2HP yang penyidik berikan salah. Itu membuktikan jika kerja penyidik tidak profesional, penyidik berdalih tidak meyakini jika HR 31 tahun warga Jeneponto pelakunya. Alasan tidak cukup bukti. Ini kan aneh,” katanya.

Bahkan, lanjut pengacara korban, hingga saat ini pelaku masih berkeliaran bebas diluar.

“Proses hukum terkesan lambat,” tegasnya.

Ia pun berharap agar pelaku segera diamankan karena perbuatan tercela tersebut sudah sangat memalukan dan menjijikan.

“Ini perbuatan yang tidak dapat ditoleransi sangat memalukan, dimana rasa kemanusiaannya,” terangnya.

Dari peristiwa ini, penyidik Polres Gowa diduga ingin mengaburkan pelaku pemerkosaan. Hal itu kata dia, dibuktikan dengann pernyataan penyidik dan Kanit PPA yang berdalih tidak cukup bukti.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar saat dikonfirmasi Detikzone.net melalui WhatsAppnya menuturkan bahwa perkara tersebut sudah diatensi.

“Perkara ini kami atensi, dan dalam waktu dekat kami akan berikan kepastian hukum,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan