SAMPANG, Detikzone.net- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang sejak dipimpin oleh Amrin Hidayat terus disorot.
Pasalnya, hingga kini, Diskomimfo Sampang tetap melebeli produk jurnalistik seputar Kabupaten Sampang ialah Positif dan korektif, Rabu, 19/04/2023.
Bahkan tidak sedikit dari wartawan yang mengeluhkan kebijakan Diskominfo Sampang tersebut hingga menyebutnya salah kaprah.
Bahkan, Langkah yang dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Sampang, dinilai ada dugaan unsur membungkam jurnalis secara perlahan-lahan.
Melihat dari laman web resmi Diskominfo Sampang, bahwa Diskominfo Kabupaten Sampang hingga saat ini tetap menerapkan penilaian terhadap Asosiasi Pers di Kabupaten, dengan Positif dan Korektif.
Sekjen persatuan Jurnalis Sampang ( PJS), Imron geram dengan langkah Diskominfo Sampang. yang melebeli produk jurnalis Positif dan Korektif.
“Kenapa Diskominfo Sampang harus melebeli produk jurnalistik seperti itu, kita pelaku Pers ini diluar pemerintahan. Kita bukan karyawan dari Diskominfo Sampang, jangan seenaknya saja menjustice berita kami ,” ucapnya
Sementara itu Hanafi, Pembina Persatuan Jurnalis Sampang juga merasa jengkel atas tindakan Diskominfo Sampang dibawah kepemimpinan Amrin Hidayat.
“Kita sangat keberatan, jika Diskominfo Sampang melebeli produk jurnalistik Positif dan Korektif. memangnya Diskominfo Sampang Dewan Pers, kok seenaknya saja,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan melebeli produk jurnalis seperti itu, ada dugaan Diskominfo Sampang ingin membungkam pelaku pers secara perlahan-lahan.
“Karena saya pernah dengar kabar, kalau Asosiasi banyak berita Korektif alias berita Negatif. Maka dana Advertising akan dikurangi dan tidak mendapatkan ADV, sekali lagi kami tegaskan. Kita Persatuan Jurnalis Sampang tidak butuh itu,” geramnya.
Terakhir Hanafi menyampaikan, agar aturan aturan yang tidak berpihak kepada wartawan segera diubah di Laman resmi Diskominfo Sampang.
“Segera hilangkan penilaian Positif dan Korektif itu, jangan malu-maluin Kabupaten Sampang. Hal seperti itu norak banget sih. Kita pelaku pers. Paham kode etik jurnalistik, dan setiap menulis berita selalu berimbang (cover boot side) tentunya memenuhi unsur kaidah jurnalistik.
Ia juga menyebut, bahwa jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi.
“Hal itu sudah temakhtub dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Jadi Diskominfo Sampang jangan asal menilai,” terang Hanafi wartawan muda lulusan UKW Solopos tersebut.
Sementara itu Amrin Hidayat, Kepala Diskominfo Sampang melalui Anton Kenji, Kepala Bidang IKP Diskominfo Sampang menyarankan segala keluhan disampaikan melalui aplikasi portal media pada menu saran dan masukan. Supaya tercatat dan terbaca di sistem.
“Sampaikan saja keluhannya. Nanti pasti direspon oleh Kepala Dinas Pak, dan pasti mengadakan rapat. Menanggapi hal itu pak,” tegasnya.
Perlu diketahui arti dari Korektif tindakan untuk menghilangkan kemungkinan penyebab ketidaksesuaian yang dikenali atau sutuasi lain yang tidak dikehendaki.