Nasional

Puluhan Warga Segel Indogrosir Makassar

×

Puluhan Warga Segel Indogrosir Makassar

Sebarkan artikel ini
20230415 125436 0000

Makassar, Detikzone.net-  Pilukuhan warga melakukan Penyegelan Indogrosir Makassar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18 Nomor 84, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyegelan dipimpin oleh Sekjen Lembaga Aliansi Indonesia (AI), Teuku Ustamam, dan saat ini kian memanas.

Berdasarkan konfirmasi yang berhasil dihimpun media ini, diketahui adanya dugaan intimidasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada pihak penyegel Indogrosir yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah diatas gedung Indogrosir.

Hal ini berdasarkan pengakuan oleh Abdul Jalali Daeng Nai’ yang diwakili Teuku Ustamam didepan puluhan insan pers, Sabtu (15/04/2023).

“Dari pengakuan ahli waris, sempat dipanggil sebagai tersangka sebanyak Empat (4) kali, dan saya anggap ini sudah merupakan kriminalisasi,” ungkap Teuku Ustamam.

20230415 125601 0000

Lebih jauh, Teuku Ustamam mengungkapkan, penyegelan Indogrosir ini dilakukannya berdasarkan dengan surat-surat yang dimiliki oleh sang ahli waris. Ia juga menjelaskan, hingga saat ini ahli waris masih membayarkan pajak tahunan tanah yang dikuasai oleh pihak indogrosir.

“Berdasarkan surat-surat yang kami pegang dan pembayaran pajak tahunan yang masih terus dibayarkan oleh ahli waris, itu menandakan bahwa surat-surat kami asli dan di akui Negara,” ujarnya.

Di akhir wawancaranya, Teuku Ustamam menegaskan, aksi penyegelan Indogrosir merupakan upaya dari ahli waris dalam menyuarakan dalam mencari keadilan.

“Ini merupakan langkah dari ahli waris dalam mencari keadilan,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Wa Inriwan Widiarja Corporate Legal indogrosir saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, Prinsip Indogrosir akan menggunakan Hak Jawab.

“Untuk saat ini apabila bisa dilakukan Via telepon. karena saya posisi di jakarta.” tuturnya .

Menurutnya, Indonesia adalah negara Hukum sehingga seluruh tindakan haruslah mempunyai dasar hukum dan haruslah sesuai/tidak melawan hukum.

“Kami merupakah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang saat ini di gunakan sebagai Indogrosir Makassar karena kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat yang sah dan diakui negara sesuai dengan undang-undang,” terangnya.

“Apabila ada pihak-pihak yang merasa kami melanggar haknya silakan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan upaya-upaya yang melawan hukum karena kami akan menggunakan hak kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan