Polres Sumenep Ringkus Bandar dan Kurir Sabu

jpg 20230413 185914 0000

Sumenep, Detikzone.net- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ringkus  Bandar dan kurir narkoba jenis sabu  Rabu (12/04/2023).

Kedua tersangka berinisial ML warga Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan MB asal Desa Guluk-guluk, namun alamat tinggal di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (04/04/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

“Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan di lokasi berbeda. Tersangka ML berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep,” katanya.

Sedangkan tersangka MB, menurut Widi ditangkap di rumahnya di Desa Bragung.

“ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar. Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram,” jelas Widi .

20230413 190615 0000

Widi menegaskan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.

“Oleh karenanya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat. Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML,” tegas Widi.

Namun, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti sabu 3 paket. Kini kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan