Uncategorized

1 dari 3 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Seumur Hidup, PN Sumenep Catat Sejarah Keadilan 

×

1 dari 3 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Seumur Hidup, PN Sumenep Catat Sejarah Keadilan 

Sebarkan artikel ini
IMG 20230412 202219

SUMENEP, Detikzone.net- – Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur mengadili tiga terdakwa kasus narkoba sabu-sabu dengan barang bukti (BB) terbesar di Kabupaten Sumenep yakni seberat 2.05 Kilo Gram. Rabu (12/4/2023).

Pantauan di lokasi, sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn

Vonis bagi para terdakwa dalam sidang tersebut bervariasi. Mulai hukuman seumur hidup, 11 tahun penjara hingga vonis bebas.

Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB dengan langsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH dari Kejaksaan Negeri Sumenep dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa dari Posbakumadin Sumenep.

Ketiga terdakwa pun dihadirkan langsung di persidangan yakni Farhat dan  Ainul Muttaqin warga Bangkalan dan Abdul Wafur yang merupakan warga Sidoarjo.

Kasus tersebut di split menjadi dua berkas.

Abdul Wafur alias Gafur menjadi terdakwa pertama yang disidangkan pada pembacaan putusan. Dalam persidangan, majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur yang oleh JPU Kejari Sumenep dituntut 15 tahun penjara diputus bebas. Karena berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan tidak terbukti bersalah.

“Terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur majelis hakim memutus bebas dengan pertimbangan sesuai yang dibacakan di persidangan kalau Abdul Wafur alias Gafur hanya sopir dan tidak tahu menahu mengenai barang bukti tersebut,” terang Muhammad Arif Fatony, Jubir PN Sumenep kepada sejumlah media di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor setempat, (12/4).

Kemudian, kedua terdakwa yakni Farhat dan Ainul Muttaqin disidangkan dengan bersamaan. Pembacaan putusan pertama adalah terhadap terdakwa Farhat. Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim kepada terdakwa Farhat dengan memvonis hukuman seumur hidup yang oleh JPU sebelumnya dituntut 20 tahun penjara.

“Pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, terdakwa Farhat yang diputus seumur hidup itu ada peran aktif karena saudaranya juga sekarang sedang menjalani hukuman sebagai pelaku tindak pidana kasus narkoba juga, di Lampung,” ungkap Arif.

IMG 20230412 202310

Pengadilan Negeri Sumenep dibawah kepemimpinan Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang kini diberikan amanah baru di Pengadilan Negeri Gresik Kelas 1A, Jawa Timur mencatat sejarah keadilan di kota keris dengan memberikan Putusan seumur hidup bagi pelaku tindak pidana kasus narkoba.

Sedangkan terhadap terdakwa Ainul Muttaqin, berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim dengan memvonis diputus 11 tahun penjara yang sebelumnya oleh JPU dituntut sama 20 tahun penjara dengan terdakwa Farhat.

“Untuk yang terdakwa Ainul Muttaqin, dia diajak dan mengetahui kalau yang dibawa itu narkoba sabu-sabu. Yang motifasinya untuk mendapatkan bayaran uang,” jelas Arif.

Atas putusan terhadap ketiga terdakwa, JPU memiliki waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan vonis untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan