Soroti Kasus Korupsi Dinkes 6,3 M, LSM Fokus: Walikota Parepare Harus Dihukum 

20230411 110338 0000
Foto: Ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM ) Fokus, Iksan Ishak didampingi tokoh Pemuda Parepare, Kahar marjeni saat memberikan tanggapan mengenai kasus memalukan korupsi uang Negara Dinkes Parepare.

Parepare, Detikzone.net- Walikota Parepare, Dr. H. M. Taufan Pawe, S.H., M.H terus menuai kritik dari berbagai pihak usai namanya terseret dalam kasus korupsi 6,3 Miliar Dinas kesehatan (Dinkes) Pemerintah kota Parepare yang sebelumnya telah menjerat Mantan Kadis Kesehatan Parepara dr. M. Yamin. Makassar 11 April 2023.

Kasus memalukan yang dilakukan secara berjamaah tersebut telah bergulir sejak tahun 2018 lalu.

“Sejak awal kasus ini muncul saya salah satu LSM yang sering keluar masuk ruangannya Muhammad Yamin bahkan saya sempat perlihatkan beberapa nama nama yang mengambil uang,” Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FOKUS bidang ekonomi dan Aset, Iksan Ishak yang didampingi tokoh pemuda Parepare Kahar Marjeni.

Menyoroti kasus korupsi Muhammad Yamin dan kawan kawan yang terbukti secara sah, pihaknya selaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM ) FOKUS dan rekannya selalu mempertanyakan perkara itu ke Polres Parepare kenapa Walikota Parepare tidak diperiksa.

Padahal menurut informasi yang saya terima Walikota Parepare sudah diperiksa di Polres parepare bahkan di Polda Sulsel.

“Namun saya heran hingga kini Polres Parepare tidak pernah bilang jika walikota parepare sudah pernah di periksa, saat saya konfirmasi,” ujarnya.

Yang mengganjal dalam benaknya bahkan menjadi pertanyaan besar dari beberapa lembaga, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda kenala sampai sekarang memerintahkan dalam Kasus dinkes jilid II sebesar 6.3 miliar ini walikota parepare tidak tersentuh hukum.

“Bahkan saya pernah posting di laman FB saya terkait kasus Dinkes jilid II ini sama dengan kasus walikota Malang. Itu kan ditangkap,” bebernya.

“Kami heran Dr. H. M. Taufan Pawe, S.H., M.H belum terjamah perkara ini. Apa mungkin karena pengaruh selaku walikota sehingga masih punya power? Atau mungkin karena dia ketua Golkar,” sambungnya.

Pihaknya berharap Kapolda Sul- Sel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso
jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih siapapun yang orang melanggar atau terbentur kasus hukum agar segera diproses dan ditangkap.

“Segera proses hukum dan tangkap,” tegasnya.

Menurutnya, tidak mungkin seorang dr. Muhammad yamin melakukan sesuatu tanpa ada kebijakan dari Walikota.

“Walikota Parepare Dr. H. M. Taufan Pawe, S.H., M.H sangat pantas diproses hukum. Karena dr Muhammad Yamin itu hanya eksekutor saja, yang memerintahkan itu harusnya lebih berat,” ungkapnya.

Dirinya pun menyinggung kasus yang menyeret Eks Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo.

“Ini sudah saatnya  Presiden Joko Widodo turun tangan untuk selesaikan perkara ini,” harapnya.

Baca Juga :4 dari 7 Pejabat Dibui, Oknum DPRD Tak Akui Terlibat Korup, Walikota Parepare Blokir WA Wartawan

Sementara, hingga berita ini terbit, nomor  kontak WhatsApp wartawan Detikzone.net di blokir Walikota Parepare yang terkesan tidak mencerminkan pemimpin yang baik.

Konfirmasi pun berlanjut kepada Kabid Humas Pemkot Parepare Andi Askar, namun pihaknya menjawab Walikota Parepare ada di Luar Kota.

“Bapak masih diluar kota bosku,” jawabnya singkat.

Baca Juga : Ketua DPC Persadi Soroti Kasus Korupsi Dinkes yang Seret Nama Walikota Parepare

Baca Juga : Praperadilan Oknum Guru Cabul Ditolak PN, PMII Parepare Desak Kejaksaan Tak Main main

Terpisah, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP. Deki Marizaldi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan tetap meninndak lanjuti kasus tersebut.

“Sejak 2021 kami sudah menetapkan tersangka ada 2 orang dan sudah di vonis 6 tahun dan yang satu 7 tahun JA dengan ZJ,” ucapnya.

Disinggung kenapa baru 2 orang, Kasatreskrim menyebut pihaknya hanya memiliki kwitansi penerima uang tersebut.

“Terkait walikota Parepare yang disebutkan dalam putusan MK tersebut kami belum korek. Perlu diketahui Walikota Parepare baru ini diperiksa menjadi saksi ZA dan ZJ.

“Menurut dr. Yamin dirinya diperintahkan Walikota Parepare, sementara dari hasil pemeriksaan kami,
Keterangan dari ZA dan ZJ menyangkal jika diperintahkan walikota parepare . Kami masih menunggu hasil putusan dari PN Tipikor Makassar ZA dan ZJ,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan