Ketua DPC Persadi Soroti Kasus Korupsi Dinkes yang Seret Nama Walikota Parepare

20230407 211926 0000

Sulsel, Detikzone.net- Perkara kasus dugaan korupsi berjamaah sebesar 6.3 Miliar dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Parepare yang menyeret dr. Muhammad Yamin dan kawan kawan hingga menyebut  perintah Walikota Parepare terus menjadi sorotan publik.

Bahkan terkini, kasus memalukan tersebut dapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERSADI Makassar.

“Menanggapi 2 Putusan Mahkamah Agung dengan terdakwa dr. Muhammad Yamin yang telah masuk BUI terlebih dahulu, kemudian disusul Mantan Kepala Bappeda Ir. H. Zahrial Djafar yang mengaku terjerat Perbuatan Korupsi akibat pengembangan dari Putusan Mahkamah Agung yang menunjuk dirinya juga harus bertanggung jawab atas oerbuatan yang dilakukan bersama sama dengan dr. Muh Yamin,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut  telah mendapatkan kekuatan hukum.

“Sebelumnya mungkin dianggap sebagai kambing hitaman atas dirinya. Namun  seharusnya yang bertanggung jawab atas perbuatan itu adalah bapak Walikota Parepare pada saaat itu,“ ungkapnya

“ Melihat isi putusan Kasasi yang menyebut nama Wali kota Parepare  sebagai Pembujuk melakukan perbuatan pidana atau dalam istilah pidana biasa disebut ( Uitlokking ) sebagaimana di atur dalam pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP maka dua orang Terdakwa yakni dr, Muhammad yamin dan Ir. Zahrial harus mampu membuktikan bujukan itu dengan alasan hukum yang jelas seperti alasan pemberian, atau alasan salah memakai Kekuasaan yang artinya bahwa tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh tanpa Perintah atau bujukan tersebut sehingga perbuatan itu bisa dilaksanakan,” terangnya.

Namun di sisi lain secara Teknis Pembuktian, sambung dia, apabila Penyidik Kepolisian ingin menindaklanjuti Pengakuan dan penunjukan tersebut maka seharusnya dengan adanya 2 orang saksi yang menunjuk neliau maka itu berarti sudah bisa menjadi 1 alat bukti dalam melakukan Teknis Penyidikan.

“Namun perlu dipahami bahwa Kedudukan Hukum di negara kita ini adalah masih sebagai Panglima yang artinya bahwa hukum itu tergantung nahkodanya mau diarahkan kemana pasti PANGLIMA mengikut,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Parepare memblokir nomor kontak Wartawan media ini saat ingin konfrimasi.

Demi menguak fakta, kemudian media berupaya mengonfirmasi melalui Kabag Humas Andi Askar namun hanya dijawab mau ditelepon.

“Nanti saya telepom Ki,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan