Depok, Detikzone.net -Seorang Perempuan yang bernama Vina dan adik laki-lakinya ke Pesantren Silmi Kaffah Depok dan langsung merusak Musholla Pondok Pesantren dan menghancurkan tempat tinggal Ustad di Kp. Ciherang, Kelurahan Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok.
Perempuan yang mengaku sebagai anak pemilik rumah tempat mushola pondok pesantren Taflhfid Silmi Kaffah Asuhan Ustadz Ahmad Said tersebut datang membawa rombongan yakni orang yang kemudian diketahui petugas TKSK kecamatan Tapos kota Depok bernama Amirudin, serta petugas dari Tagana bernama Arif, serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui namanya kemudian secara membabi buta merusak dan menghancurkan Pintu dan Jendela Musholla, termasuk Plang papan Nama Yayasan dan rumah kontrakan Ustadz Said Achmad.
Tidak hanya sekali saja, 4 hari sebelumnya, pelaku bernama Vina tersebut juga datang dan merusak serta melakukan peneroran serta bentuk intimidasi lainnya terhadap anak-anak yatim atau santri pondok pesantren Siimi Kaffah tersebut, bahkan beberapa bulan sebelumnya juga, pelaku beberapa kali datang dan melakukan segala macam bentuk intimidasi serta teror terhadap pengasuh serta anak-anak Santo atau yatim, sehingga akibat dari perbuatan pelaku tersebut, Santi serta santriwati yang tadinya berjumlah lebih dari 20 orang tersebut pulang ke kampung mereka masing-masing karena trauma atas apa yang dilakukan pelaku, sehingga santri yang tersisa hanya 4 orang saja.
Vina ketika dihubungi media ini melalui panggilan WhatsAppnya, pada tanggal 30 Maret 2023 yang lalu, nampaknya tidak bersedia berkomunikasi langsung dengan Wartawan media ini, kemudian terdengar suara seorang pria dan mengatakan kalau rumah tempat pondok pesantren Silmi Kaffah tersebut miliknya.
“Jadi kami mau melakukan apa saja terserah kami, termasuk merusak. ujarnya singkat,” katanya.
Atas Ustadz Said Achmad mengambil Langkah langsung melaporkan ke polres Depok.
“Niat kami melaporkan hal ini untuk menciptakan kesadaran hukum bagi semua pihak agar semua masalah bisa diselesaikan dengan proses hukum hingga tak ada perbuatan anarkis yang mengganggu kekondusifan di pesantren,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, Ustadz Said menyerahkan kasus ini kepada polisi. Dan diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. “Kami percaya dengan polisi Polres Depok Dan biar kasus ini ditangani dengan baik.
Haji Zain, pembina pondok pesantren Silmi Kaffah, ketika ditemui di rumahnya mengatakan, bahwa pondok pesantren Silmi Kaffah memang kontrak di rumah tersebut, namun, semua ada surat perjanjian kontraknya.
Dikatakannya, Surat Kontrak tersebut ditandatangani oleh Ustadz Said dengan Teguh, bukan dengan Vina.
Jadi, lanjut Haji Zain, Vina tidak ada hubungannya dengan rumah tersebut.
“Yang sangat kami sayangkan Petugas yang mengaku dan tidak menunjukan Surat Tugas dari Dinas Sosial kota Depok berbicara seolah-olah dia adalah pemilik atau Kuasa Hukum dari Vina dan adiknya saudara Teguh, Petugas yang bernama Amirudin tersebut, kemudian membawa anak – anak santri tanpa izin dari pengasuh pondok pesantren, padahal pengasuhnya ada di tempat saat itu, dan sampai saat ini kami belum mengetahui dimana keberadaan santri kami yang dibawa tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Haji Zain yang juga baru pensiunan dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengatakan, perbuatan Vina tersebut telah sangat merugikannya secara moril, dikatakannya,
“Vina harus menerima konsekuensi atas perbuatannya tersebut, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.