SUMENEP, Detikzone.net- – Polres Sumenep, Polda Jatim melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk setelah cukup bukti melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Kota Keris. Sabtu, 01/04/2023.
Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk resmi ditahan.
“Pelaku penganiayaan terhadap 2 wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, ” kata Widiarti.
Humas Polres Sumenep menyebut, kedua pelaku ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi.
“Setelah dipanggil jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan,” sebutnya.
Diketahui mantan Kades berinisial MF (1970) Dusun Perengan Laok Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA alamat sama dan pekerjaan Kepala Desa.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni Satu unit hp merk vivo warna biru , 2 buah id card an.SAHAWI, 1 buah KTP SAHAWI, 1 kartu ATM bank Jatim,
1 Dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah
1 id card an.MISRAWI
1 buah KTA AWDI an.MISRAWI
1 dompet warna dongker
1 buak kunci sepeda motor
1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam
1 kartu ATM BNI
1 Kartu ATM bank Jatim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.