SAMPANG, Detikzone.net- Pemilihan BPD Desa Pangongsean, diduga tidak transparan dan Cacat hukum, Aliansi Masyarakat Pangongsean Bersatu (AMPB), Audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.
Audiensi tersebut digelar dalam rangka meminta kepada Dinas tersebut untuk melakukan evaluasi dan mendesak harus dilakukan pembentukan ulang,
Pasalnya dalam pemilihan BPD Desa Pangongsean ini tidak adanya tahapan atau jadwal pendaftaran, diduga langsung pemilihan BPD, sehingga pemilihan BPD tersebut disoal. 01/04/2023
H Syaiful Mu’mien Ketua AMSB mengatakan, bahwa hari kita mendatangi Dinas PMD Kabupaten Sampang maka dengan ini, kami menuntut dan merekomendasikan kepada Bupati Sampang melalui Dinas PMD agar Mengevaluasi ulang, karena sudah menabrak aturan Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean ini, ucapnya
“Yang terpilih BPD Desa Pangongsean 7 orang. Seharusnya 9 orang karena hak pilihnya sekitar 5658 di Desa Pangongsean, bahkan sudah Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Pangongsean menabrak aturan, sehingga harus dievaluasi ulang,” kata H Syaiful pada hari jumaat 31/3/2023 kemsaren,
Menurut H Syaiful, bahwa DMPD wajib melakukan evaluasi ulang terhadap tahapan – tahapan yang telah dilaksanakan oleh panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean, agar tidak timbul gejolak di Desa,
“Harus menganulir berita acara nomer 07/PAN. BPD Pangongsean/III/2023 tentang musyawarah Desa (Musdes) penetapan anggota BPD terpilih di Desa Pangongsean periode 2023 sampai 2028. karena tidak sesuai dengan amanat Perbup 57 tahun 2018. Membentuk ulang panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean,” tegas H Syaiful dengan nada kecewa.
Tidak hanya itu, kata H Syaiful, pelaksanaan pemilihan BPD Desa Pangongsean harus mengulang seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh Panitia pengisian anggota BPD Desa Pangongsean, karena dari awal tidak ada tahapan pendaftaran di Desa Pangongsean dan tiba-tiba melaksanakan pemilihan anggota BPD.
“Kami berharap kepada Dinas PMD Kabupaten Sampang segera melakukan evaluasi ulang, karena pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean diduga cacat hukum. Agar persoalan yang di bawah terselesaikan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kadis DPMD Kabupaten Sampang melalui Kabid Pemerintahan Desa, A. Irham Nurdayanto menuturkan, pihaknya akan melakukan langkah – langkah hasil rapat yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Sampang.
“Kami wajib melakukan klarifikasi administratif dan faktual. Namun yang disayangkan ada beberapa yang perlu diluruskan kepada Camat Torjun akan tetapi pada tanggal 10 Maret 2023 mengirimkan surat kepada kami dan Bupati untuk melakukan pelantikan.Padahal bertentangan dengan hasil audiensi di Komisi I,” tutur Irham.
Menurut Irham, bahwa sementara pelantikan BPD di Desa Pangongsean ditangguhkan, karena persoalan di Desa masih belum selesai. Namun keputusan diperkirakan pada bulan April 2023.
“Saya sudah menginformasikan kepada Camat Torjun bahwa jangan mengajukan pelantikan sebelum persoalan di bawah selesai,” tegasnya.
“Kita melakukan proses administratif dan faktual untuk administratif kami sudah melakukan langkah – langkah dan melakukan kroscek secara administratif,” pungkasnya.