SUMENEP, Detikzone.net – Polsek Sumenep Kota, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur lakukan penangkapan terhadap warga Ambunten inisial MA saat asyik mengisap sabut didalam Kamar. Jumat (31/3/2023)
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan, tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat, Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,21 gram, bong beserta alat hisap, pipet, korek api, dan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah,” kata Kasi Humas, AKP Widiarti.
Menurutnya, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.
“Sehingga, anggota Polsek Sumenep kota langsung menindak lanjuti laporan tersebut,” tukasnya.
Kini, tersangka MA beserta barang buktinya diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.