Parepare, Detikzone.net- Runyamnya Proses Hukum kasus oknum Guru cabul terhadap 3 muridnya di Kejaksaan Negeri Parepare membuat Direktur Pusat Bantuan Hukum Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan yang sekaligus aktivis perlindungan perempuan dan anak, Arni Yonathan SH geram. Kamis, 30/03/2023.
Dirinya meminta agar berkas P21 kasus memalukan tersebut disegerakan karena sudah cukup bukti.
Arni mengecam pelaku pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik inisial AU (44) di Kota Parepare.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Parepare untuk memberikan pelaku hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak.
“Pelaku kejahatan seksual jika masih ringan hukumannya atau dalam artian vonis yang terlalu ringan pasti akan terulang kembali dan tidak memberi efek jera. Apalagi pelaku merupakan residivis dengan kasus.yang sama di tahun 2012 ,” katanya
Pihaknya mendesa Kejaksaan untuk fokus menangani permasalahan kejahatan seksual dan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur. Jangan kemudian dibuat tarik ulur.
“Proses hukum tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur terkesan banyak kejanggalan P21 bahkan terkesan tarik ulur dengan alasan alat bukti visum dan konfrontir
Sedangkan dalam UU TPKS tahun 2022 dalam pasal 24 ayat 3 sudah jelas bahwa hasil visum tidak ada tapi bisa dengan Hasil pemeriksaan psikolog klinis /psikiater dan pemeriksaan forensik. Terkait konfrontir itu cuman alasan yang tidak bisa dimasukkan dalam penundaan P21. Sebab konfrontir bisa menambah trauma psikis terhadap korban,” ujarnya
Baca Juga : Berkas Oknum Guru Cabul Belum P21, Kejaksaan Parepare Terkesan Tarik Ulur Kasus
Baca Juga : Polres Parepare Ringkus Guru Cabul 3 Siswa, JPU Terkesan Aneh Sebut Tak Cukup Bukti
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kejaksaan Negeri Parepare melaksanakan tahap 2 sesuai protap yang ada mengingat korban adalah anak di bawah umur .
“Dalam dekat ini kami dari para lembaga pemerhati perempuan dan anak akan membuat pernyataan sikap bagi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual yang terjadi dalam lembaga pendidikan kota Parepare,” tukas dia.
Sekedar diketahui, bahwa tiga orang siswa SMK di Parepare yang telah menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya sendiri inisial RO 15 tahun, SG 17 tahun, Ml 15 tahun.
Celakanya, fakta baru terkuak pelaku cabul inisial AR 45 tahun ini
Pernah menjadi tersangka kasus yang sama di tahun 2012 .
Sementara, AKP Deki Marizaldi Kasatreskrim Polres Parepare saat dikonfirmasi Detikzone.net di Kejaksaan Negeri Parepare mengatakan, rekan rekan media tentu sudah mengetahui kasus ini.
“Kami baru selesai ekspos perkara dugaan pencabulan 3 siswa SMK untuk mencari terkait pendalaman kasus yang sudah kami tangani,” terangnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sudah didapat titik terang terkait kasus yang memalukan tersebut.
“Kami masih proses mencari kelengkapan berkas. Pemeriksaan masih proses dan tadi, kami sudah kordinasi langsung dengan Bapak Kejari,” ungkapnya.
“Kami akan lengkapi dan berkordinasi terus dengan JPU soal berkas yang harus dilengkapi. Hal ini cukup internal Polri dan Kejaksaan yang mengetahui materi berkas kewajiban untuk melengkapi,” imbuhnya.
kKasat juga menyebut, soal masa penahanan tersangka pelaku cabul juga masih panjang sampai Bulan April.
“Materi berkas kami lengkapi agar cepat P21,” tukasnya.
Sementara, Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto, S.H mengatakan, dari JPU hasil gelar perkara tadi ada kelengkapan berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Parepare.
“P21 tidak ada ditunda tunda. Soal Kendalanya tidak ada, hanya butuh waktu saja,” ucapnya.
Disinggung soal jaksa yang susah ditemui, pihaknya berdalih berkordinasi dengan penyidik.
“Kami dari teman teman jaksa selalu berkordinasi dengan penyidik,” pungkasnya.