Nasional

Berkas Oknum Guru Cabul Belum P21, Kejaksaan Parepare Terkesan Tarik Ulur Kasus

×

Berkas Oknum Guru Cabul Belum P21, Kejaksaan Parepare Terkesan Tarik Ulur Kasus

Sebarkan artikel ini
20230329 201746 0000

Parepare, Detikzone.net- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Edi Dikdaya, S.H.,M.H nekat menunda P21 berkas AR, (45) oknum Guru yang menjadi tersangka kasus dugaan Cabul terhadap 3 pelajar di salah satu SMK parepare. Rabu 29/03/2023.

Kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru terhadap 3 muridnya sendiri tersebut hingga kini terkesan bersengketa dan tarik ulur antara Kejaksaan Negeri Pare pare dan Polres Parepare.

”Jadi berkas Jaksa penuntut umum (JPU) hasilnya P19 petunjuk petunjuk, tapi sebelum itu kami lakukan gelar perkara internal antara Jaksa Jaksa di kantor kami. Besok kami akan gelar perkara dengan kepolisian sehingga ada penyidik dan Jaksa penuntut umum,” katanya.

Dari hasil besok, lanjut Kejari, pihaknya  bisa tahu kelemahan kelemahan perkara ini sehingga dapat ditindak lanjuti.

“Besok kita akan duduk bersama agar mudah diselesaikan. Karena ada saksi yang mengatakan bahwa tidak dipaksa jadi yang benar yang mana kita harus satukan, kalau saya melihat perkara ini sudah 80% tinggal 20% lagi. Mungkin dari hasil gelar perkara besok sudah 100 persen P21,” ungkapnya

Disinggung mengenai ditundanya P21 di oleh Jaksa yang diduga tidak bekerja secara profesional, pihaknya menjawab.

“Kita profesional. Karena memang ada alat bukti yang harus dipenuhi. Ada keterangan yang berbeda antara saksi satu dengan saksi korban yang lain, kami minta disamakan,” terang dia.

Menurutnya, tertundanya hal itu mungkin terjadi miskomunikasi.

“Mungkin ini hanya ada miskomunikasi antara Jaksa dan penyidik. Kalau saya lihat besok setelah gelar perkara, P21 100 persen,” pungkasnya.

Sementara, Herlinda, S.KM, Pekerja Sosial Anak Kemensos RI
dan teman-teman pendamping merasa heran dengan ditundanya P21.

Menurutnya kalau alasan tidak cukup bukti pihaknya merasa sudah cukup bukti karena ada hasil pemeriksaan psikologis klinis yang dapat dijadikan sebagai bukti . Yakni bukti keterangan korban dan surat hasil pemeriksaan psikologis klinis

“Kalaupun hasil pemeriksaan psikologis klinis tidak dianggap kuat dan butuh penjelasan saya kira ahli dalam hal psikolog yang memeriksa korban bisa diperiksa sebagai ahli,” tegasnya.

“Memang  bukti visum tidak ada karena ini hanya perbuatan cabul, biasanya ada kasus cabul yang tidak ada visum tapi bisa kok P21, kami sangat menyangkan kalau korban tidak mendapatkan keadilan apalagi mereka masih dibawah umur bahkan dari ketiga korban semuanya mengalami trauma dan terkadang mengucilkan diri dari pergaulan di lingkungan sekolah karena merasa malu, jadi amat sangat kasihan kepada korban apalagi hak-haknya mereka tidak diperjuangkan sama sekali,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, SR orang tua korban saat dikonfirmasi Detikzone.net mengeluhkan kenapa pelaku masih belum disidangkan.

“Bapak Kejari kami minta tolong, tolong, dan tolong, tunjukkan keadilan yang seadil- adilnya. Pelaku tersebut harus dihukum yang setimpal.

“Kejaksaan Negeri Parepare harus segera melaksanakan Perintah Undang Undang. Kasihan anak kami, agar dapat masuk sekolah seperti biasanya. Tolong berikan kepastian jangan gantung keadilan untuk kami,” tandasnya

Tinggalkan Balasan