Maros, Detikzone.net- Kurang lebih 50 orang Warga Maros blokade pembagunan jalur Rel kereta api di Tellumpoccoe, Marusu, Kabupaten Maros dengan memasang spanduk, tanah milik warga yang bersertifikat dirampas oleh panitia pembebasan lahan jalur rel kereta api Maros Sulawesi Selatan. Selasa, 27/03/2023.
Menurut warga JN, ada kurang lebih 300 lahan yang bermasalah belum terselesaikan ganti ruginya di Tellumpoccoe, Marusu, Kabupaten Maros.
“Warga yang belum dibayar ganti Rugi
tanah atas nama H. Jamal juga, M. Saleh, Umar, H. Karmila, H. Hamsiah dan sebagian tanah Ronal Gozali. dan di Depan lokasi juga ada H. Johar, dan lainnya yang sudah dikerja paksa TNI AD,” katanya.
Sementara itu, H. Saleh saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya
Adalah orang yang teraniaya karena sudah 4 kali lahan miliknya yang bersertitikat diserobot oleh panitia pembebasan lahan.
Menurutnya, pihak panitia pembebasan lahan rel kereta api tdak pernah berkordinasi terhadapnya.
“Kami ini di adu domba, saya ini betul betul teraniaya. Tanah milik saya diserobot, bahkan pohon kayu jati super lebih dari 10 batang habis tanpa pemberitahuan dihancurkan,” bebernya.
Ia pun merasa heran ada yang aneh dalam persoalan itu, harga yang menurutnya berbeda beda dari
Harga Rp 70 ribu itupun dari orang ke orang tidak pernah ada kordinasi.
“Pihak panitia pembebasan lahan berbohong kepada kami. Kami berkumpul disini karena lahan kami akan dieksekusi sementara belum dibayar,” terangnya
Sementara, Kadiv Humas Balai perkereta Apian Sul-Sel (BPKASS) Ryan Agastiaguna saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal harga lahan, pihaknya tidak mengetahuinya secara detail.
“Karena itu ada wilayah appraisal bukan ketentuan kami mas,” ungkapnya.
“Tugas kementerian perhubungan dalam hal ini balai adalah membangun dan untuk pembayaran juga itu ada LMAN berdasarkan perintah BPN yang mengeluarkan dasar hukum untuk pembayarannya,” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut dia, terkait ketidaksetujuannya terhadap harga, masyarakat tinggal menggugat di pengadilan negeri dan itu jelas di fasilitasi oleh negara.
“Seandainya pun memang gugatan masyarakat benar harga tersebut tidak pantas maka negara harus membayar sewajarnya,” pungkasnya.