Parepare, Detikzone.net- Miris, oknum guru cabul berinisial AR yang mengajar di salah satu Sekolah menengah kejuruan (SMK) di Parepare tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan biadab terhadap 3 anak didiknya. Senin, 27/03/2023.
Korban pencabulan tersebut masing masing berinisial RO 15 tahun, SG 17 tahun, Ml 15 Tahun.
Bahkan Lelaki berinisial AR ( 45 tahun) tersebut sudah dilakukan penahanan berkat kesigapan dan keseriusan anggota Satreskrim PPA Polres Parepare terhitung sejak 16 Januari 2023.
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, kepada Detikzone.net mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pencabulan terhadap muridnya
“Pelakunya adalah oknum guru honorer di sekolah korban. Proses hukum sudah P19 sejak 28/02/2023,” kata Kasat Reskrim Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada media ini.
Kasat menegaskan palaku inisial AR tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dan Undang-Undang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara dnegan denda Rp 300 juta,” tegasnya .
Sementara, Herlinda,S.KM, Pekerja Sosial anak Kemensos RI saat dikonfirmasi media ini mengungkaokan bahwa
Kemarin ketiga korban RO, SG dan ML pertanggal 26 Januari 2023 dibawah ke Pemeriksaan Psikologis Klinis yg dirujuk dari DP3A kota Parepare ke UPT PPA Provinsi Sulsel.
“Hasil pemeriksaan psikologis serta laporan pekerja sosial telah dilampirkan oleh penyidik sebagai bukti surat tetapi katanya jaksa itu tidak kuat dan tetap harus melampirkan visum padahal di UU TPKS jelas bahwa bukti pemeriksaan psikologis klinis sebagai bukti surat sah yang dapat dijadikan bukti degan keterangan korban,” ungkapnya.
Mengenai proses hukum yang sudah P19 sejak 28/02/2023, pihaknya mengaku heran kerena sudah lebih dari 14 hari
belum ada kepastian hukum dari Jaksa penuntut umum (JPU).
“Bahkan P21 harus ada hasil visum. Saya heran dengan kinerja Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Parepare,” ungkapnya.
Menurutnya, ada kasus yang sama yakni
korban NI (14 thn) anak dibawah umur
Nama pelaku JA yang ia dampingi.
“Sebelumnya tanpa hasil visum proses hukum P21,” jelasnya.
Sementara, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp meng-iyakan kurangnya syarat formil dan syarat materil.
“Iya berkas perkara setelah dipelajari oleh Jaksa penuntut umum (JPU) maka terdapat kekurangan syarat formil dan syarat materil, makanya berkas perkara tersebut dikembalikan ke Penyidik di sertai petunjuk untuk dilengkapi,” tandasnya.