Makassar, Detikzone.net- Ibu Rahmawati dari BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI selaku pendamping MUI Kec.Tallo Kota Makassar meninjau langsung bahan dan pembuatan kue kering La’Cake.
Peninjauan ini adalah salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Minggu, 26/03/2023
La’cake adalah produsen kue kering skala rumah tangga, telah mengantongi P-IRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) dengan NIB 1603230065071.
Dengan hadirnya La’Cake dapat sedikit membantu perekonomian Ibu Rumah Tangga.
Hingga saat ini La’Cake memiliki 6 orang SDM yang notabene adalah Ibu Rumah Tangga dan 20 reseller (Pemasaran) yang tersebar di Kota Makassar.
St.Munasirah atau akrab disapa Ira selaku owner La’Cake mengatakan tak menyangka usaha kue kering yang dia rintis sejak 2017 mengalami peningkatan permintaan pesanan dari para reseller, namun kendala yang dialaminya adalah modal usaha yang sangat minim sementara bahan kue setiap tahun mengalami kenaikan harga.
“Saya bersyukur kue buatan saya menjadi salah satu idola di bulan ramadhan,Karena permintaan pesanan setiap tahun semakin meningkat,” pungkasnya.