Aktivis KAKI: PN Harus Adil Tangani Arisan Online GET-40 Juta 

×

Aktivis KAKI: PN Harus Adil Tangani Arisan Online GET-40 Juta 

Sebarkan artikel ini
jpg 20230326 210005 0000

BANGKALAN- Bergulirnya Polemik arisan online yang dikasuskan oleh anggotanya inisial STN yang juga merupakan Rentenir besar di kabupaten Bangkalan terus menyedot perhatian oublik.

Bahkan hingga kini, pihak OJK belum Menindaklanjuti soal pinjaman dengan bunga berkisar 30-35% tiap bulannya.

Pasalnya pihak rentenir dimaksud memaksakan diri bagaimanapun caranya untuk melaporkan Owner arisan online GET-40 Juta
(Ina) dengan dalih bukan hanya masalah arisan melainkan diluar arisan yang di masukkan BAP di kepolisian polres Bangkalan, padahal diketahui APH bukanlah alat penagih hutang.

Namun pasca dialihkan ke pihak kejaksaan negeri Bangkalan berkas yang disodorkan penyidik bukan hanya arisan melainkan diluar arisan, namun Jaksa Penuntut Umum (Fj) menolak berkas campuran tersebut karena dianggap diluar laporan, Selasa (14/03/2023). Kami percaya JPU profesioal dan tidak akan terintervensi oleh siapapun.

20230326 210037 0000

Tertanggal 15 Maret 2023 berkas arisan online dimaksud Dilimpahkan ke pengadilan negeri Bangkalan untuk dipersidangankan dan sidang perdana/pertama sudah dilalui pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 lalu.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyakini Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, S.H., M.H. atau Hakim yang menangani sidang Nomor Perkara 54/Pid.B/2023/PN Bkl pasti adil dalam putusan perkara tersebut.

Ia menambahkan, Hakim merupakan orang yang bijaksana dalam menjalankan tugas negara demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

“Maka dari itu, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Ernila atau Hakim yang tangani perkara ini, benar-benar mengadili dengan seadil-adilnya agar publik tahu bahwa kaadilan di bumi Indonesia ini masih ada untuk masyarakat Bangkalan,” terangnya.

Menurutnya,  Rentenir/pelapor Arisan Online GET-40 Juta diduga melakukan berbagai cara agar terlapor di jerat hukum.

“Namun Meski demikian, publik menyakini Ernila Widikartikawati Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan atau hakim yang menangani perkara ini tidak mudah terpengaruh dengan cari cara oknum tidak bertanggung jawab (pelapor dan Kroninya),” katanya

Diketahui sebelumnya, Ina sudah mengembalikan Uang Rp 7.300.000,00 yang telah dikasuskan meski pelapor tidak mau dengan uang tersebut. Karena yang diinginkan pelapor bukan hanya uang arisan melainkan uang bunga pinjaman diluar laporan.

“Namun sebagai owner Arisan Online GET-40 Juta yang bertanggung jawab tetap mengembalikan,” ungkap Aktivis KAKI, Ahad 26 Maret 2023.

#Komisi Yudisial (KY) RI
#Komisi Kejaksaan (Komjak) RI
#Satgas 53 Kejagung RI
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan