Gowa, Detikzone.net- Proses hukum kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak difabel, Bunga (17) semakin tidak karuan dan terkesan janggal. Pasalnya hingga kini, Aparat Penegak Hukum tidak berani menangkap pelaku pemerkosaan anak malang yang tidak berdosa itu
Peristiwa dugaan Pemerkosaan yang dilakukan HR warga Jeneponto , tentu menjadi memori pahit yang tak akan pernah dilupakan oleh korban.
Baru-baru ini, bunga melakukan wawancara dengan Detikzone.net.
Ia menyampaikan keluh kesahnya saat diperkosa oleh HR.
Saat ini dirinya mengalami Trauma yang sangat mendalam.
Kendati demikian, upaya hukum yang diharapkan masih belum menemui titik terang dan terkesan menemui jalan buntu karena pelaku belum juga ditangkap.
Bahkan Proses hukum yang sedang bergulir di polres gowa Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan menuai kritik.
Penasehat Hukum korban, Erwin Tang Jaya kepada media ini mengatakan, proses hukum kliennya di Polres Gowa ada kejanggalan.
“Penyidik tidak profesional, SP2HP yang penyidik berikan salah. Itu membuktikan jika kerja penyidik tidak profesional, penyidik berdalih tidak meyakini jika HR 31 tahun warga Jeneponto pelakunya. Alasan tidak cukup bukti. Ini kan aneh,” katanya.
Bahkan, lanjut pengacara korban, hingga saat ini pelaku masih berkeliaran bebas diluar.
“Proses hukum terkesan lambat,” tegasnya.
Ia pun berharap agar pelaku segera diamankan karena perbuatan tercela tersebut sudah sangat memalukan dan menjijikan.
“Ini perbuatan yang tidak dapat ditoleransi sangat memalukan, dimana rasa kemanusiaannya,” terangnya.
Dari peristiwa ini, penyidik Polres Gowa diduga ingin mengaburkan pelaku pemerkosaan. Hal itu kata dia, dibuktikan dengann pernyataan penyidik dan Kanit PPA yang berdalih tidak cukup bukti.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa AKP Bahtiar saat dikonfirmasi Detikzone.net melalui WhatsAppnya menuturkan bahwa perkara tersebut sudah diatensi.
“Perkara ini kami atensi, dan dalam waktu dekat kami akan berikan kepastian hukum,” tandasnya.
Dugaan tindak pidana pemerkosaan bocah difabel Inisial MR (17) yang ditangani Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan hingga kini masih belum ada titik terang dan terkesan lemot.
Padahal berkas penanganan perkara kasus memalukan tersebut ditunggu oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S, Sos, M.H saat dikonfirmasi Detikzone.net melalui WhatsApp pribadinya terkesan acuh tak acuh untuk menjawab.
“Saya lagi di perjalan Polda. Nanti saya akan kumpulkan penyidik- penyidiknya, baru saya berikan komentar,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriyani, S.H.,M menyoroti lemotnya penanganan karena berkas laporan dugaan pemerkosaan bocah difabel MR ( 17 ) belum juga sampai ke Kejaksaan.
“Mana berkas dari kepolisian, sampaikan kepada Kasatreskrim segera kirim berkas. 2 alat bukti sudah cukup tunggu apalagi, segera kirim berkasnya saya yang bertanggung jawab,” tegasnya
Berkaitan dengan itu, penasehat hukum korban, Erwin Tang Jaya meminta pelaku harus segera diamankan.
“Poses hukum harus segera ditindak lanjuti. Bukti sudah jelas, masih mau menunggu apalagi,” pintanya.
Erwin Tang Jaya juga mengingatkan kepada Polres Gowa agar bekerja sungguh sungguh, karena menyangkut kasus memalukan yang menggugah nurani dan kemanusiaan.
Ia pun menyinggung kinerja Penyidik yang selalu memberikan alasan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut tidak cukup bukti.
“Mereka hanya selalu berikan alasan tidak cukup bukti. bukti apalagi yang mereka butuhkan,” tukasnya
Bahkan, kata dia, Penyidik Polres Gowa menganggap kasus pemerkosaan ini biasa biasa saja.
“Mana rasa kemanusiaannya jika menganggap kasus ini biasa biasa saja,” ungkapnya.
Untuk proses hukum kliennya, pria yang getol mengawal kasus ini dari awal merasa ada kejanggalan keterangan penyidik, Kanit bahkan Kasatnya yang berbeda beda.
“Ditambah lagi penyidik memberika SP2HP yang salah. Ini tidak profesional,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,
Perbuatan biadab dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HI, warga Jeneponto kepada bocah difabel, Bunga (nama samaran) umur 17 tahun di Kabupaten Gowa terus menuai kritik tajam. Rabu, 1/3/2023.
Bahkan mengenai perbuatan biasa tersebut, Kejaksaan Negeri Gowa geram dan menyebut pelaku pemerkosaan anak difabel wajib di tahan. Padahal sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gowa tidak berani menahan pelaku atas dasar Kooperatif.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani kepada Detikozone.net melalui WhatshApp pribadinya.
Kemudian, ia mengungkapkan bahwa SPDP kasus tersebut sudah diterimanya.
“Berarti, kami masih menunggu berkas perkaranya. Pelakunya wajib ditahan,” kata Yani kepada Detikzone
Menurutnya, Korban bunga (nama samaran) bocah difabel masih dibawah umur sehingga ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Disinggung mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Gowa, yang tidak berani menahan pelaku pemerkosa anak difabel, pihaknya menjawab tidak harus ada saksi yang melihat
“Tidak mesti harus ada saksi yang melihat, visum sudah, dan cukup 2 alat bukti. Apalagi ada jika ada petunjuk lain. Dan tidak perlu harus ada orang lain yang harus lihat saat kejadian. Mana ada orang begitu diperlihatkan,” ucapnya.
Berdasarkankan beberapa petunjuk, lanjut dia, tentu akan menghasilkankan 1 alat bukti apalagi ada visum.
“Korban dan hasil visum saja sudah jelas,” ucapnya.
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa membenarkan SPDP kasus tersebut sudah diterima.
“Sudah kami Terima. Jaksa yang mengani sudah ada, status terlapor HI tersangka,” jlasnya singkat.
Di beritakan sebelumnya, Polres Gowa, Polda Sulsel tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) bocah Difabel berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh ( DI) warga Jeneponto.
Pasca peristiwa asusila tersebut, wanita difabel tak berdosa hingga saat ini mengalami trauma mendalam. 28 /02/2023
Dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan.
Berkenan dengan itu, Kasat reskrim AKP. Burhan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini prosesnya sudah dalam penyidikan.
“Sudah pemanggilan saksi. Baik dari pelapor dan terlapor sudah di klarifikasi semua kami tetap proses sesuai SOP,” katanya.
Menurutnya, adanya persetubuhan anak di bawah umur tersebut, pihaknya bahkan sudah melakukan pemeriksaan korban ke RS Bhayangkara Makassar.
“Kami sudah mendapatkan hasilnya, Namun hasilnya tidak dapat kami sampaikan menyangkut privasi seseorang,” terangnya.
Soal perkembangan SP2HP sejak 23 Januari 2023, dirinya sudah mengirimkan SPDP di kejaksaan UPDET.
“Penetapan tersangka akan dilakukan,” ungkapnya.
Disinggung status terlapor dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, pihaknya menyampaikan belum menetapkan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka, kami belum melaksanakan karena kami membutuhkan alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHP,” ungkapnya.
Ditanya apakah korban selaku saksi, bahkan hasil visum tidak bisa dapat menjerat tersangka untuk dilakukan penahanan, iapun menjelaskan bahwa
Keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan diklarifikasi sejauh mana pengetahuannya.
“Apa yang dia lihat, yang dia alami dan dia rasakan sendiri. Kami akan proses dan tidak akan mendiamkan,” tuturnya.
“Terlapor belum ditahan
Karena kooperatif,” lanjutnya