Operasi KM Putera Rahmatullah Terkesan Dihambat, LIPK Bersikap

jpg 20230324 233106 0000
Foto: Syaifiddin, Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) DPC Sumenep.

Sumenep, Detikzone.net- Manajemen KM. Putera Rahmatullah menyatakan keberatan terhadap penolakan warga dan Pemdes Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget  terhadap pembangunan dermaga labuh.

Protes Pemerintah Desa Kalianget itu dinilai tidak mendasar, bahkan terkesan bentuk perbuatan menghalang halangi kegiatan usaha.

”Apa kemudian dasarnya Pemdes Kalianget Timur menghentikan pembangunan dermaga. Lembaga yang mengeluarkan ijin atau pemilik lahan,” kata Syaifiddin Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) selaku yang diberi kuasa Halima pemilik KM Putra Rahmatullah, Jum’at (24/3/2023).

Sebelumnya, pihak Halimah selaku pengelola KM Putera Rahmatullah, salah satu armada tongkang penyeberangan Gersik Putih Kecamatan Gapura-Kalianget membangun dermaga sandar disisi Pelabuhan Kalianget Timur.

Pembangunan dermaga tersebut sebagai tahap persiapan armadanya untuk beroperasi, sebab sesuai ijin yang dikeluarkan Pemkab sebelumnya diminta untuk menyiapkan armada sendiri karena Pemkab tidak memiliki aset di wilayah tersebut.

Pelabuhan yang dibangun merupakan aset milik PT Garam yang ada di Kalianget Timur. Namun, pada Rabu (22/3/2023) didatangi warga bersama Kepala Desa Kalianget Timur, Furnanto dengan alasan tidak ada pemberitahuan kepada Pemerintah Desa setempat karena dianggap masuk peta wilayahnya.

”Kalau kami tidak ada kordinasi itu salah. Sejak awal, kami sudah lakukan komunikasi dan koordinasi, bahkan ketika ijin pertama turun dari Kabupaten, kami-pun kordinasi melalui Kecamatan,” ungkap Sai panggilan akrab Sayfiddin.

Pihaknha mengaku heran rencana operasi KM Putera Rahmatullah terkesan dihambat. Padahal, jika armada penyeberangan rakyat itu beroperasi akan meningkatkan mobilitas masyarakat terutama Gersik Putih-Kalianget.

”Malahan beroperasinya tongkang KM putra Rahmatullah dapat mempercepat akses penyebrangan Kalianget – Gersik Putih, lantas dengan apa masyarakat menolak ini,” ucapnya menyesalkan.

Disinggung soal status tanah yang ditempati pembangunan tambat labuh di Kaliaget, Say menyatakan memang semua tanah yang ada di kalianget timur baik tanah milik negara dan milik PT. Garam masuk pada peta desa Namun bukan berarti milik desa.

”Lalu, kalau mereka mempersoakan masalah ijin. Yang berakhir ijin sementaranya pada 23 Februari 2023 dan mengenai ijin yang permanen sudah keluar,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi Detikzone.net kepada Kades Kalianget Timur,  Furnanto menemui jalan buntu dikarenakan nomor telepon yang dihubungi sedang diluar jangkauan.

Tinggalkan Balasan