SUMENEP, Detikzone.net– Polres Sumenep, gerebek tempat penjualan miras di dua tempat yakni Dusun Semtanih, Rt 009/ Rw 003 , Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa’an, Desa Aeng Bejeh Kenik, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Dalam penggerebekan itu, Polres Sumenep sita ratusan botol Miras berbagai merk. Jumat (24/3/2023)
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH mengatakan selain mengamankan barang bukti miras, 2 orang pemilik yakni berinisial JL kelahiran 1997 warga Karang Cempaka Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi juga turut diamankan.
“Razia tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 wib sampai 22.00 wib, ” katanya.
Penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng bejeh kenik, Kecamatan Bluto, memperjual belikan minuman keras.
“Maka dari laporan tersebut personel melaksanakan Razia ke TKP ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merek. Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.