Nasional

Polisi Anggap Kasus Pemerkosaan Difabel Tak Cukup Bukti, Kejari Soroti Polres Gowa

766
×

Polisi Anggap Kasus Pemerkosaan Difabel Tak Cukup Bukti, Kejari Soroti Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
jpg 20230321 090115 0000

Gowa, Detikzone.net- Dugaan tindak pidana pemerkosaan bocah difabel Inisial MR (17) yang ditangani Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan hingga kini masih belum ada titik terang dan terkesan lemot.

Padahal berkas penanganan perkara kasus memalukan tersebut ditunggu oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S, Sos, M.H saat dikonfirmasi Detikzone.net melalui WhatsApp pribadinya terkesan acuh tak acuh untuk menjawab.

“Saya lagi di perjalan Polda. Nanti saya akan kumpulkan penyidik- penyidiknya, baru saya berikan komentar,” terangnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriyani, S.H.,M menyoroti  lemotnya penanganan karena berkas laporan dugaan pemerkosaan bocah difabel MR ( 17 ) belum juga sampai ke Kejaksaan.

“Mana berkas dari kepolisian, sampaikan kepada Kasatreskrim segera kirim berkas. 2 alat bukti sudah cukup tunggu apalagi, segera kirim berkasnya saya yang bertanggung jawab,” tegasnya

Berkaitan dengan itu, penasehat hukum korban, Erwin Tang Jaya meminta pelaku harus segera diamankan.

“Poses hukum harus segera ditindak lanjuti. Bukti sudah jelas, masih mau menunggu apalagi,” pintanya.

Erwin Tang Jaya juga mengingatkan kepada Polres Gowa agar bekerja sungguh sungguh, karena menyangkut kasus memalukan yang menggugah nurani dan kemanusiaan.

Ia pun menyinggung kinerja Penyidik yang selalu memberikan alasan bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut tidak cukup bukti.

“Mereka hanya selalu berikan alasan tidak cukup bukti. bukti apalagi yang mereka butuhkan,” tukasnya

Bahkan, kata dia, Penyidik Polres Gowa menganggap kasus pemerkosaan ini biasa biasa saja.

“Mana rasa kemanusiaannya jika menganggap kasus ini biasa biasa saja,” ungkapnya.

Untuk proses hukum kliennya, pria yang getol mengawal kasus ini dari awal merasa ada kejanggalan keterangan penyidik, Kanit bahkan Kasatnya yang berbeda beda.

“Ditambah lagi penyidik memberika SP2HP yang salah. Ini tidak profesional,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,

Perbuatan biadab dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HI, warga Jeneponto kepada bocah difabel, Bunga (nama samaran) umur 17 tahun di Kabupaten Gowa terus menuai kritik tajam. Rabu, 1/3/2023.

Bahkan mengenai perbuatan biasa tersebut, Kejaksaan Negeri Gowa geram dan menyebut pelaku pemerkosaan anak difabel wajib di tahan. Padahal sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gowa tidak berani menahan pelaku atas dasar Kooperatif.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani kepada Detikozone.net melalui WhatshApp pribadinya.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa  SPDP kasus tersebut sudah diterimanya.

“Berarti, kami masih menunggu berkas perkaranya. Pelakunya wajib ditahan,” kata Yani kepada Detikzone

Menurutnya, Korban bunga (nama samaran) bocah difabel masih dibawah umur sehingga ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Disinggung mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Gowa, yang tidak berani menahan pelaku pemerkosa anak difabel, pihaknya menjawab tidak harus ada saksi yang melihat

“Tidak mesti harus ada saksi yang melihat, visum sudah, dan cukup 2 alat bukti. Apalagi ada jika ada petunjuk lain. Dan tidak perlu harus ada orang lain yang harus lihat saat kejadian. Mana ada orang begitu diperlihatkan,” ucapnya.

Berdasarkankan beberapa petunjuk, lanjut dia, tentu akan menghasilkankan 1 alat bukti apalagi ada visum.

“Korban dan hasil visum saja sudah jelas,” ucapnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa membenarkan SPDP kasus tersebut sudah diterima.

“Sudah kami Terima. Jaksa yang mengani sudah ada, status terlapor HI tersangka,” jlasnya singkat.

Di beritakan sebelumnya,
Polres Gowa, Polda Sulsel tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) bocah Difabel berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh ( DI) warga Jeneponto.

Pasca peristiwa asusila tersebut, wanita difabel tak berdosa hingga saat ini mengalami trauma mendalam. 28 /02/2023

Dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan.

Berkenan dengan itu, Kasat reskrim AKP. Burhan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini prosesnya sudah dalam penyidikan.

“Sudah pemanggilan saksi. Baik dari pelapor dan terlapor sudah di klarifikasi semua kami tetap proses sesuai SOP,” katanya.

Menurutnya, adanya persetubuhan anak di bawah umur tersebut, pihaknya bahkan sudah melakukan pemeriksaan korban ke RS Bhayangkara Makassar.

“Kami sudah mendapatkan hasilnya, Namun hasilnya tidak dapat kami sampaikan menyangkut privasi seseorang,” terangnya.

Soal perkembangan SP2HP sejak 23 Januari 2023, dirinya sudah mengirimkan SPDP di kejaksaan UPDET.

“Penetapan tersangka akan dilakukan,” ungkapnya.

Disinggung status terlapor dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, pihaknya menyampaikan belum menetapkan tersangka.

“Untuk penetapan tersangka, kami belum melaksanakan karena kami membutuhkan alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHP,” ungkapnya.

Ditanya apakah korban selaku saksi,  bahkan hasil visum tidak bisa dapat menjerat tersangka untuk dilakukan penahanan, iapun menjelaskan bahwa
Keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan diklarifikasi sejauh mana pengetahuannya.

“Apa yang dia lihat, yang dia alami dan dia rasakan sendiri. Kami akan proses dan tidak akan mendiamkan,” tuturnya.

“Terlapor belum ditahan
Karena kooperatif,” lanjutnya

Tinggalkan Balasan