Banjarmasin, Detikzone.net-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN.
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di Galaxy Hotel Banjarmasin, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada Hari Senin (20/03/2023).
Bersamaan dengan kegiatan ini juga diserahkan sertifikat tanah secara Simbolis kepada 10 orang penerima yang berasal dari beberapa Kelurahan di Kota Banjarmasin, diantaranya Kelurahan Kelayan Timur, Kelurahan Teluk Tiram, Kelurahan Kelayan Dalam.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Aida Muslimah, S.E. yang di dampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputra, S.H., M.Kn. dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ahmad Yanuari, S.H., M.H. serta Edi Sukoco, ST., M.Sc selaku Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Aida Muslimah, S.E. yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini menjelaskan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat serta menjelaskan salah satunya mengenai program Strategis Kementerian ATR/BPN yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menyatakan, guna mensukseskan Program PTSL, Komisi II DPR RI akan terus mendukung program tersebut baik sisi tugas, fungsi, maupun kewenangan DPR RI dan Kantor Pertanahan agar bekerjasama juga dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Karena keberhasilan PTSL ini tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari Pemerintah Daerah serta masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan ini Alen Saputra, S.H., M.Kn. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan terima kasih kepada DPR RI yang telah memperjuangkan terwujudnya Program Strategis Kementerian ATR/BPN berupa kegiatan PTSL ini sehingga dapat terealisasi di daerah-daerah.
“Program PTSL ini merupakan kegiatan pensertifikatan tanah gratis, yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dengan mengikuti Program Sertipikasi PTSL ini dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah,” pungkasnya.