Uncategorized

Paripurna DPRD Sumenep, Sekda Edy Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Atas LKPJ Tahun 2022

768
×

Paripurna DPRD Sumenep, Sekda Edy Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Atas LKPJ Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20230313 212528
Foto: Mewakili Bupati Achmad Fauzi, Sekdakab Sumenep, Ir. Edy Rasyadi, M. Si meyampaiankan Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.

SUMENEP, Detikzone.net-  Hari ini, Senin, 13/03/2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD setempat, Senin (13/03/2023).

Rapat tersebut digelar mengenai Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 3 Raperda, yang disampaikan langsung Sekretaris Daerah Edy Rasiyadi.

Sekdakab Sumenep, Edy Rasyadi mengatakan, dalam penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun.

“Dalam nota LKPJ tersebut menggambarkan mengenai visi misi, laporan pengelolaan keuangan dan capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun di 2022,” tukas Sekda.

Ia merinci, capaian kinerja  selama setahun tersebut mulai dari tata kelola pemerintahan dan layanan publik serta pembangunan, juga sejumlah capaian prestasi yang diraih, baik skala regional maupun nasional.

“Tentunya hal itu tidak lepas dari peran semuanya, baik eksekutif dan legislatif serta elemen masyarakat lainnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Sekda berharap kerja sama eksekutif bersama legislatif dan seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep terus ditingkatkan.

“Karena upaya yang dilakukan tentunya masih banyak kekurangan, sehingga perlu masukan yang konstruktif,” tambah Sekda.

Pada kesempatan yang sama,  Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, mengungkapkan, rapat paripurna DPRD kali ini merupakan rapat peripurna pertama masa sidang kedua tahun sidang 2023.

Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daeah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumenep dan jajarannya yang telah menyampaikan LKPJ dengan tepat waktu,” tutur Abdul Hamid Ali Munir.

jpg 20230313 210408 0000

Pihaknya juga mengingatkan bahwa LKPJ akan dibahas di Pansus DPRD, sehingga menjadi dasar penyusunan rekomendasi oleh DPRD bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melaksanakan penyusunan, perencanaan anggaran dan penyusunan regulasi daerah seperti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), peraturan kepala daerah serta kebijakan strategis lainnya.

Dirinya berharap, tiga rancangan Perda Kabupaten Sumenep 2023 yang akan dibahas oleh Pansus DPRD dapat selesai tepat waktu.

“Dan yang lebih penting tentunya agar setiap Rancangan Perda itu, bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan