Nasional

Kakanwil Kemenag Kalsel Tekankan Implementasi Moderasi Beragama Dalam Ibadah Haji

×

Kakanwil Kemenag Kalsel Tekankan Implementasi Moderasi Beragama Dalam Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini
20230312 111622 0000

Banjarbaru, Detikzone.net-Dalam rangka terwujudnya petugas haji yang amanah, adil, profesional dan memiliki integritas Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 1444 H / 2023 M.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd, Sabtu (11/3/2023) di UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru.

Dalam sambutannya, Tambrin menekankan kepada para petugas haji agar dapat mengimplementasikan moderasi beragama dalam pelaksanaan tugasnya.

“Pada kesempatan ini juga saya ingin kembali menekankan terkait implementasi moderasi beragama dalam sebuah ibadah termasuk ibadah haji,” katanya.

Menurut Tambrin, moderasi beragama harus dimaknai sebagai ikhtiar dan proses dinamis dari upaya membangun cara pandang, sikap, dan praktek beragama dalam kehidupan bersama. Ia diperlukan karena realitas keindonesiaan yang majemuk menghadapi banyak tantangan serius sehingga dibutuhkan strategi memperkuat tatanan kehidupan harmonis umat beragama di tengah keragaman.

“Moderasi beragama harus menjadi tugas bersama. Ia perlu diimplementasikan dalam setiap sisi kehidupan termasuk dalam praktek bergama. Dalam konteks moderasi haji, prinsip moderasi haji adalah mengambil pendapat pertengahan dalam menjalankan ibadah haji,” tuturnya.

Tambrin menerangkan, moderasi dalam berhaji adalah sikap dalam melaksanakan haji tidak tasyaddud, tetapi juga tidak keluar dari tuntunan haji yang diajarkan Rasulullah SAW.

“Dimaksud tasyaddud dalam haji adalah sikap seorang jamaah yang hanya ingin mengambil afdalnya waktu melaksanakan suatu ibadah saat haji, tapi tak mempertimbangkan aspek maslahat dan mudharatnya,” imbuh Tamrin.

Demikian dalam pelaksanaan ibadah haji diterapkan pula moderasi manasik haji, dimana dalam pelaksanaan ibadah haji dapat berpedoman mengikuti pendapat para ulama ahli fikih (fuqaha).

“Prinsip Manhaj Washathiyah dalam fikih haji adalah berlakunya hukim `azimah dan rukhshah, berpindah dari pendapat yang berat kepada yang lebih ringan, mempertimbangkan konteks ibadah dan kehati hatian dalam menetapkan hukum,” jelasnya.

Terakhir Tambrin berpesan kepada para petugas haji agar dalam menyikapi persoalan-persoalan baru, para pembimbing hendaknya berhati-hati dan memberikan jawaban hukum.

“Jangan sampai memberikan keputusan hukum yang asal-asalan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesannya.

“Selalu menjaga kesehatan dan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh untuk menghasilkan Petugas yang berkualitas, berdedikasi, berintegritas, komitmen serta memahami tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” pungkas Tambrin diakhir sambutannya.

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 11 sd 20 Maret tersebut diikuti oleh 123 peserta dengan rincian peserta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter yang terdiri dari Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah dan Tenaga Kesehatan sebanyak 81 Peserta dan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 42 peserta.

Tinggalkan Balasan