SAMPANG, Detikzone.net – Pengadilan Negeri (PN) Sampang, menunda Sidang perdana gugatan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sampang Fraksi PPP yang diajukan oleh Dedi Dores. Kamis, 09/03/2023.
Ditundanya pelaksanaan sidang dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN Spg ini lantaran mangkirnya para pihak yang turut tergugat yakni, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sampang, dan Ketua DPRD Sampang.
“Karena pihak turut tergugat belum hadir Semua maka sidang hari ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada 21 Maret 2023,” ucap Ketua Majelis Hakim Afrizal, S.H,.M.H. Rabu, 08/03/2023, kemarin.
Bahkan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Beserta KPUD Kabupaten Sampang ikut tergugat dalam kasus usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedy Dores dari anggota DPRD Sampang.
Ketua majelis hakim tidak melanjutkan jalannya persidangan karena alasan tersebut.
“Sidang ditunda karena ada beberapa tergugat tidak hadir ” ucap ketua majelis Hakim Afrizal SH kepada wartawan.
Jou Hasyim Waimahing PH dari DPP PPP menyatakan, pihaknya saat ini menjadi kuasa hukum parpol mulai dari tingkat DPP, DPW, dan sekaligus DPC PPP pada perkara Nomor 3/PDT.G/2023PN Sampang.
Sidang perdana kali ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan formil tentang identitas dari masing-masing kuasa hukum dari pihak tergugat, baik tergugat satu DPC PPP, tergugat dua DPW PPP dan tergugat tiga DPP PPP.
“DPC PPP Sampang KPU dan Bawaslu Sampang yang juga hadir karna ikut tergugat. Kemudian turut tergugat satu yaitu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), turut tergugat dua Bupati Sampang (Slamet Junaidi) dan turut tergugat tiga Pimpinan DPRD Sampang,” Ucapnya.
Disinggung pokok perkara penggugat, pihaknya menyatakan perkara ini berhubungan dengan gugatan masalah perbuatan hukum yakni di Pasal 13 Nomor 65 KUH Perdata.
“Tapi ada hubungannya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari penggugat,” jelasnya
Ditemui usai sidang, Abdur Rohman Kuasa Hukum Dedy Dores mengatakan ada indikasi perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya melalukan gugatan.
“Klien kami merasa sangat dirugikan karena diberhentikan dari pengurus partai dengan cara yang tidak prosedural. Klien kami tidak tahu dan tidak menerima langsung surat peringatan dan surat pemberhentian. Sehingga alasan pemberhentian juga tidak masuk akal,” ucap Abdur Rohman SH, tutupnya.