Pamekasan, Detikzone.net – Koperasi Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2022.
Kegiatan bertempat di Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.
RAT tersebut dihadiri Ketua Koperasi KPPDH Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rasuka, Dewan Pembina yang juga selaku Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi, Pengurus Koperasi, Dewan Pengawas serta hadir pula Sekretaris PKPRI Kab. Pamekasan, Buna’i dan dari Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kab. Pamekasan, Muhammad Ridwan dan Anggota Koperasi Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi dalam sambutannya, mengapresiasi kinerja pengurus koperasi yang telah berhasil menjalankan tugas dan Amanah selama tahun 2022 dengan baik.
“Terima kasih karena telah menjalankan amanahnya dengan sangat baik, sehingga koperasi dapat berkembang dengan pesat. Saya berharap kedepan Koperasi Pegawai semakin maju dengan anggota nya yang juga sejahtera,” ucapnya.
Eddy Junaedi berharap agar seluruh anggota koperasi ikut mendukung seluruh keputusan kepengurusan.
“Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya, jadi saya berharap untuk seluruh anggota mari kita dukung seluruh kepengurusan koperasi ini. Karena koperasi ada aturan main, ada ikatan yang mengikat. Saya minta anggota koperasi taat dan tunduk terhadap aturan-aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Koperasi KPPDH Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Rasuka menyampaikan bahwa RAT Tahun Buku 2023 digabung dengan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2022
“Karena ada sesuatu hal, untuk kegiatan RAT Tahun Buku 2023 kami gabungkan dengan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun 2022. Kegiatan ini memiliki arti penting karena merupakan salah satu bentuk kepatuhan dan tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban dan hak baik sebagai pengurus maupun anggota sebagai komponen organisasi,” pungkasnya.