Nasional

Nama dan Tanda Tangan Kasat Berubah, PPA Polres Gowa Dinilai Tak Serius Atasi Kasus Pemerkosaan Anak

×

Nama dan Tanda Tangan Kasat Berubah, PPA Polres Gowa Dinilai Tak Serius Atasi Kasus Pemerkosaan Anak

Sebarkan artikel ini
20230308 104435 0000

Gowa, Detikzone.net- Peristiwa dugaan pemerkosaan yang menimpa anak difabel sebut saja Bunga ( nama samaran) terus menyedot perhatian publik. Bahkan terkini, kasus yang  telah berproses hukum di Polres Gowa tersebut dikeluhkan oleh Penasehat hukum korban karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara. Rabu, 08/03/2023.

Tangani Kasus Pemerkosaan Anak Difabel,

Penasehat hukum korban Erwin Tang Jaya kepada media ini mengatakan, pohaknya menduga proses hukum kliennya ada kejanggalan dan ketidakprofesional kinerja penyidik PPA Polres Gowa.

“Pertama terkait kebijakan Kasatreskrim yang tidak menahan terlapor atas kebijakannya karena terlapor Koperatif.
Yang kedua, saat penyidik diminta
SP2HP terkesan mengulur- ulur waktu. Yang ketiga, SP2HP yang di berikan tidak sesuai nama Kasat,” katanya.

Pihaknya tidak paham Kasatreskrim yang mana yang harus dihubungi.

“Karena di SP2HP Kasatnya atas nama AKP boby Rachman beserta nomor kontak nya. Sementara Kasatreskrim yang bertugas saat ini Pak AKP Burhan dan yang tanda tangan di SP2HP ini membingungkan,” imbuhnya.

Bahkan kejanggalan mengenai kasus tersebut terus diperlihatkan. Ia pun menilai Polres Gowa tak serius

“Saat dirinya bicara dengan penyidiknya, dia bilang besok saya kasih pak Kasat tanda tangan setelah dia ubah dulu nama kasatnya pengakuan dari bripka Ansar,” bebernya.

Selanjutnya ia menjelaskan jika penyidik yang memproses perkara kliennya tidak profesional dan diduga kuat akan mengaburkan proses hukum.

Hal itu pun menurut dia telah mencederai institusi Polri.

Dirinya berharap agar terlapor segera ditahan, karena dengan 2 alat bukti, yakni keterangan saksi korban dan
hasil visum.

“Buktinya sudah jelas, adanya kerusakan/robek dan berdarah pada organ korban itu sudah cukup,” ungkapnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Gowa AKP Burhan saat ditanya soal SP2HP yang diberikan kepada kuasa hukum berdalih salah ketik.

” Oh ya salah ketik dia itu pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi media ini menyarankan agar dilaporkan saja.

“Kalau memang ada kejanggalan ketidak profesional penyidik. Nanti hasil lidik propam akan bisa kita sampaikan,” terangnya.

Di beritakan sebelumnya,
Polres Gowa, Polda Sulsel tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) bocah Difabel berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh ( DI) warga Jeneponto.

Pasca peristiwa asusila di Kabupaten Gowa, korban sampai saat ini masih mengalami trauma mendalam. 28 /02/2023

Dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan.

Berkenan dengan itu, Kasat reskrim AKP. Burhan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini prosesnya sudah dalam penyidikan.

“Sudah pemanggilan saksi. Baik dari pelapor dan terlapor sudah di klarifikasi semua kami tetap proses sesuai SOP,” katanya.

Menurutnya, adanya persetubuhan anak di bawah umur tersebut, pihaknya bahkan sudah melakukan pemeriksaan korban ke RS Bhayangkara Makassar.

“Kami sudah mendapatkan hasilnya, Namun hasilnya tidak dapat kami sampaikan menyangkut privasi seseorang,” terangnya.

Soal perkembangan SP2HP sejak 23 Januari 2023, dirinya sudah mengirimkan SPDP di kejaksaan UPDET.

“Penetapan tersangka akan dilakukan,” ungkapnya.

Disinggung status terlapor dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, pihaknya menyampaikan belum menetapkan tersangka.

“Untuk penetapan tersangka, kami belum melaksanakan karena kami membutuhkan alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHP,” ungkapnya.

Ditanya apakah korban selaku saksi, orang tua bahkan hasil visum tidak bisa dapat mmenjadikan tersangka, iapun menjelaskan bahwa
Keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan diklarifikasi sejauh mana pengetahuannya.

“Apa yang dia lihat, yang dia alami dan dia rasakan sendiri. Kami akan proses dan tidak akan mendiamkan,” tuturnya.

“Terlapor belum ditahan
Karena kooperatif,” lanjutnya

Ditempat terpisah, orang tua korban SR menceritakan kepada media ini.

“Kejadian itu bermula waktu hari Minggu pagi tanggal 22 Januari 2023 saat saya pergi ke pusat perbelanjaan di salah satu kota Makassar dan anak saya di rumah sendirian,” ucapnya .

Setelah ia kembali, dirinya melihat anaknya sedang menangis dan mengerang kesakitan.

Tinggalkan Balasan