Nasional

Kapolsek Pagar Merbau  Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Adanya Galian C 

×

Kapolsek Pagar Merbau  Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Adanya Galian C 

Sebarkan artikel ini
jpg 20230308 215715 0000 1

Deli Serdang-Maraknya pemberitaan dibeberapa media cetak ataupun online di Kabupaten Deli Serdang dan di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara seperti beberapa hari yang lalu bahwa tersiar informasi dalam pemberitaan bahwa adanya pengorekan tanah galian C di seputaran sungai ular wilayah hukum Serdang Bedagai dan Deli Serdang Selasa (07-03-2023)

Terkait adanya kegiatan pengorekan tanah ilegal di bantaran sungai ular, beberapa media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi sungai ular beserta personil kepolisian unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang terpantau secara langsung oleh awak media bahwa di lokasi sepanjang sungai ular dari hulu hingga hilir tidak ditemukan adanya kegiatan pengorekan tanah bahkan alat berat ataupun mobil Dumtruck sama sekali tidak ada terlihat di lokasi melakukan kegiatan pengorekan ataupun pengangkutan tanah seperti yang di beritakan oleh beberapa media cetak ataupun online terbitan Sumatera Utara,Selasa (07-03-2023).

Bahkan awak media hanya melihat adanya ladang ubi kayu ( ketela pohon ) milik warga setempat dari yang baru di tanam hingga terlihat pohon ubi kayu berusia sekira 5 bulan.

Selanjutnya seusai meninjau langsung dari lokasi sungai ular beberapa awak media yaitu Media Purna Polri,Srikandinews com, Tribrata.tv dan Tim Forwarspams menindaklanjuti konfirmasi langsung kepada Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang Iptu IR.Sitompul SH.MH di ruang kerjanya Rabu (08-03-2023).

Pihaknya mengatakan ” Seperti yang sudah di tinjau secara langsung tim kepolisian unit Reskrim Pagar Merbau beserta disaksikan oleh beberapa media massa bahwa pengambilan ataupun pengorekan tanah galian C TIDAK ADA DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN PAGAR MERBAU DELI SERDANG,DAN DAPAT DI CERMATI GAMBAR ALAT BERAT DAN DUMTRUCK TERMONITOR BUKAN DI WILAYAH HUKUM DELI SERDANG Rabu (08-03-2023) yang terpantau di lokasi sungai ular hanya ladang warga masyarakat yang di tanami Ubi Kayu ( ketela pohon )” jelasnya.

Lanjut Kapolsek Pagar Merbau Iptu IR.Sitompul SH.MH, “Jadi pemberitaan di media cetak Pos Metro edisi tanggal 07 Maret 2023 yang mengatakan bahwa ( Galian C Ilegal Rusak Bantaran Sungai Ular – Polresta Deliserdang dan Polres Sergai Tak Berkutik ). Saya selaku Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menyatakan BAHWA PEMBERITAAN TERSEBUT DI SUNGAI ULAR WILAYAH HUKUM DELI SERDANG TIDAK ADA KEGIATAN GALIAN C hingga saat ini Rabu (08-03-2023),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan