Nasional

Ketua DPRD Kalsel Terima Audiensi LSM Terkait Lahan, BPN Benarkan Milik Chandra Gazali

×

Ketua DPRD Kalsel Terima Audiensi LSM Terkait Lahan, BPN Benarkan Milik Chandra Gazali

Sebarkan artikel ini
20230306 122712 0000
Foto: Ketua Dewan Propinsi Kalsel sedang memimpin rapat antara LSM dengan pihak perusahaan JCI.

Banjarmasin, Detikzone.net- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kalimantan Selatan menerima audiensi LSM BABAK (Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan) Kalimantan Selatan.

Kedatangan LSM BABAK Kalsel sendiri untuk memecahkan masalah yang sedang terjadi di wilayah Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut terkait permasalahan perusahaan pakan ternak milik Perusahaan Jaffa Comffeed Indonesia (JCI) yang diduga tidak memiliki perizinan mendirikan bangunan. (IMB) selain permasalahan intinya ttg sertipikat no 179 yang dipersoalkanya oleh Perusahaan JCI.

Dalam Rapat Audiensi tersebut DPRD Kalsel juga menghadirkan Ketua Komisi I, Dra.Hj Rachmah Norlias dan turut Hadir Tusimah kasi Sengketa di BPN Tanah Laut Kalimantan selatan, dan pihak ESDM Pemkab Tanah laut.

Rapat tersebut dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kalsel, H. Supyan, HK mengatakan, dalam Rapat Audiensi ini kita tidak boleh menyalahkan seseorang/ memvonis.

“Oleh sebab itu, dengan adanya Rapat Audiensi ini bertujuan untuk memecahkan masalah yang terjadi di lapangan, sehingga pihak kami Dewan memanggil kedua belah pihak yang sedang bermasalah untuk diminta keterangan yang sebenar-benarnya,” kata H.Supyan, HK mengawali audiensi tersebut.

Dalam kesempatan itu pula, Ketua LSM BABAK Kalsel, H. Bahruddin yang akrab disapa Udin Palui, melalui Sekretaris H. Aliansyah S.Pdi berpendapat bahwa pihak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia (PT.JCI ) juga diduga dalam pembangunannya tidak ber-IMB.

“Hal itu sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ,di atas lahan sertifikat nomor 179 atas nama Chandra Gojali tersebut,” tuturnya.

Sementara Humas PT Japfa Comfeed Indonesia (PT.JCI), Jumadi dengan didampingi oleh Abdul Naser perwakilan dari JCI pusat Jakarta, juga menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah lahan sah milik perusahaan karena melalui proses jual beli yang resmi pengakuannya.

Namun demikian setiap kali ada pertemuan pihak LSM BABAK maupun LSM APP KPK KALSEL selalu mendapat pendampingan hukum langsung dari pengacaranya yang bernama Dr.Syaiful Bahri, SH.MH pakar hukum Tata negara dari Central Bintang Advokad Indonesia, yang cukup disegani oleh pihak Lawan.

Bahkan ketika beradu argumentasi tentang hukum, Syaiful Bahari tampil dengan gagah berani dalam hal mengeluarkan bahasa yuridis hukum dan selalu diapreasi oleh berbagai pihak setiap kali beliau menjawab pertanyaan dari pihak lawan PT.JCI.

Seharusnya permasalahan prihal ini tidak ada lagi muncul kembali karena Ketika pertemuan dikantornya di Banjarbaru, beberapa bulan yang lalu, pihak Jaffa Comfeed Indonesia (JCI)
Sudah menawarkan bahwa perusahaannya, PT JCI sudah siap mau mengganti membayar 1 Miliar Lima Ratus Juta untuk lahan bersertifikat no 179 tersebut atas nama pemiliknya Chandra Gazali.

H.Supyan HK, dengan didampingi oleh Suripno Sumas yang juga anggota dewan dari partai PKB ketika dalam pertemuan,
Kedua belah pihak berargumen cukup alot karena masing- masing pihak bersikeras lahan mereka dibeli secara sah.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas ESDM membacakan surat No 546/237-BAT/DSDM yang isinya, tidak ada menerbitkan rekomendasi teknis untuk ijin pengusahaan air tanah (SIPA) kepada PT Japfa Comfeed Indonesia yang berlokasi di desa tambang ulang Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut Pelaihari, Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, pihak perwakilan dari BPN Tala, mengatakan, “Bahwa benar lahan atau tanah sertifikat nomor 179 tersebut milik Chandra Gojali yang di keluarkan oleh pihak BPN Tanah Laut Kalsel,yang diminta oleh ketua dewan ini,” jelasnya.

Kemudian Tukimah menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara hukum perdata saja baik PT. Japfa Comfeed Indonesia dengan pihak Chandra Gojali selaku pemilik Tanah.

Ketika Ketua dewan mendengar saran Tukimah, Ketua dewan langsung angkat bicara dan langsung menutup sidang rapat, karena dianggap sudah keluar jalur pokok rapat yang ada untuk dibahas.

Dalam pertemuan itu, pihak LSM meminta aparat hukum agar menginstruksikan penghentian pengoperasian sementara untuk menghormati proses hukum.

“Dan karena masih beroperasi maka kami berharap, demi keadilan bisa mengambil tindakan tegas dengan memasang police line (garis polisi, red), sambil menunggu putusan hukum tetap,” tegas Si Raja Demo ini yang akrab disapa Bang Ali yang juga mantan ketua KNPI kabupaten Banjar Martapura, beberapa tahun yang Silam.

Masih menurut bang Ali yang akrab disapa oleh teman teman wartawan menyatakan,  “Kami LSM,
Meminta Pemkab Tala segera menindak tegas bangunan kandang ayam di kecamatan Tambangulang milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang diduga tidak ber-IMB sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di atas lahan sertifikat nomor 179 atas nama Chandra Gojali,” ungkapnya.

“Permasalahan ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan SHM No 179 atas nama Ghozali Chandra dan di lokasi tersebut bahkan telah dibangun 3 kandang ayam tanpa IMB,” imbuhnya.

Selain permasalahan lahan milik Ghozali Chandra Pihak Ali LSM, juga menghadirkan ahli waris pemilik lahan lahan lainnya yang merasa dirugikan lahannya oleh Perusahaan Jaffa Comffeed Indonesia (JCI) tersebut yakni bernama Agus gondrong.

Menurut Agus, lahannya itu dibeli orangtuanya pada tahun 1985 silam 7 dulu sering dijadikan tempat penelitian mahasiswa karena kebetulan orangtua saya seorang dosen.

“Namun pada tahun 2012, tiba-tiba ada bangunan yang didirikan perusahaan tersebut dengan membuat dokumen kepemilikan baru,” bebernya .

20230306 122526 0000

Pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tapi dinyatakan sebagai perkara perdata, kami sangat kecewa,” tandas Agus gondrong.

Bang Ali, menduga sangat kuat adanya mafia lahan dalam kasus ini. Ada pengaduan ke pihak aparat penegak hukum.

“Namun proses hukumnya tidak berjalan sebagai mana mestinya,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Detikzone.net mengonfirmasi langsung dengan pihak BPN/ATR atasan dari Tukimah yang lebih berkompeten menguasai dan mengetahui inti dari peristiwa ini karena sudah sering terjadi peristiwa semacam ini dan penyeselesaiannya selalu di pengadilan.

Pihaknya optimis berhasil, karena perusahaan Jaffa Comffeed Indonesia (JCI) kan berupa TBK, berarti pemegang sahamnya banyak supaya para pemegang Saham tersebut percaya dan yakin jenis pembayaran sebaiknya memang melalui sidang perdata di pengadilan dan optimis pihak Gazali Chandra akan memenangkan perkara sengketa tersebut.

“Karena pihak kami BPN /ATR Kalsel, hanya ada satu (1) mengeluarkan sertifikat di objek tersebut hanya no 179 atas nama pemilik Gazali Chandra yang dikuasakan dengan teman teman dari LSM,” terangnya.

20230306 122557 0000

DItambahkan oleh pihak dari Pihak BPN /ATR ini, “Beda dengan sengketa antar person kalau ini tanpa melalui pengadilan pun kalau kedua belah pihak sudah saling setuju sepakat bisa saja pembayaran kapan saja dan dimana saja,” ungkap atasan Tusimah ini, dari BPN /ATR yang enggan disebutkan namanya.

“Sebenarnya staf perwakilan kami Bu Tusimah itu mau membicarakan sampai habis karena sudah di STOP Ketua Dewan, yang akhirnya dikira kami pihak BPN berpihak Tapi Syukurlah lewat media ini bisa kami jelaskan kembali maksud dari Bu Tusimah tersebut dan kami sudah bekerja untuk itu semoga kekawanan LSM dan advokadnya Bang Syaipul Bahari memahami pihak kami ini,” tambahnya

Menurutnya, tidak mudah untuk menerbitkan sertipikat tersebut tentu melalui proses yang panjang untuk menyatakan kebenaran pemiliknya.

“Itu Pa Hernadi tahu betul sejarahnya,” pungkas atasan Tusimah ini.

Tinggalkan Balasan