Kepala UPT PPA Gowa Minta Polisi  Segera Tahan Pemerkosa Anak Difabel

20230303 113758 0000

Gowa, Detikzone.net- Terkait kasus dugaan pemerkosaan anak difabel yang masih dibawah umur, Kepala Unit Pelaksana Tehnis ( UPT ) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gowa, Hasmia Harun, S.H.,M. H, berharap agar pelaku segera ditahan.

“Kami berharap pelaku dugaan pemerkosaan cepat ditahan. Kami akan ke polres untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya,” jelasnya.

Dirinya memberikan apresiasi dan menyampaikan terima kasihnya kepada media atas kontribusi dalam mengungkap kasus pemerkosaan anak Difabel di Wilayah Gowa.

“Kami sangat berterima kasih kepada media karena dengan adanya media kami bisa mengetahui kasus ini. Tentunya sangat berpengaruh buat kami dan sangat membantu,” ucap dia saat dikonfirmasi.

20230303 113728 0000

Sejauh ini, Hasmia menjelaskan, pihaknya sudah mengaksesmen mendatangi korban.

“Kegiatan lanjutan, kami akan memberikan pendampingan pemulihan psikologinya karena korban trauma. Saat ini kami telah berkordinasi dengan Dinas Sosial terkait  itu, dan berkordinasi dengan dinas kesehatan terkait psikologi,” jelasnya

Sementara pejabat fungsional
Pekerja sosial ahli muda unit pelaksana tehnis( UPT ) perlindungan perempuan dan anak kabupaten Gowa
Wahyuni S.,sos kepada media ini menjelaskan, dalam kasus ini seharusnya pelaku bisa di tahan.

“Karena ini perbuatan tidak wajar dan keji. Bahkan kami khawatir jika pelaku tidak ditahan akan membuat para remaja remaja yang da diluar seperti nantinya berpikir kalau berbuat seperti itu tidak di tahan polisi dan menganggap itu biasa biasa saja,” terangnya.

“Di Gowa banyak sekali kejadian kasus  yang kami dampingi dan tidak ditahan. menurut alasan polisi tidak menahan cari bukti karena kalau tidak melihat langsung dianggap bukan bukti yang kuat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,

Polres Gowa, Polda Sulsel tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) bocah Difabel  berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh ( DI) warga Jeneponto.

Pasca peristiwa asusila di Kabupaten Gowa, korban sampai saat ini masih mengalami trauma mendalam. 28 /02/2023

Dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan.

Berkenan dengan itu, Kasat reskrim AKP. Burhan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini  prosesnya sudah dalam penyidikan.

“Sudah pemanggilan saksi. Baik dari pelapor dan terlapor sudah di klarifikasi semua kami tetap proses sesuai SOP,” katanya.

Menurutnya, adanya persetubuhan anak di bawah umur tersebut, pihaknya bahkan sudah melakukan pemeriksaan korban ke RS Bhayangkara Makassar.

“Kami sudah mendapatkan hasilnya, Namun hasilnya tidak dapat kami sampaikan menyangkut privasi seseorang,” terangnya.

Soal perkembangan SP2HP sejak 23 Januari 2023, dirinya sudah mengirimkan SPDP di kejaksaan UPDET.

“Penetapan tersangka akan dilakukan,” ungkapnya.

Disinggung status terlapor dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, pihaknya menyampaikan belum menetapkan tersangka.

“Untuk penetapan tersangka, kami belum melaksanakan karena kami membutuhkan alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHP,” ungkapnya.

Ditanya apakah korban selaku saksi, orang tua bahkan hasil visum tidak bisa dapat mmenjadikan tersangka, iapun menjelaskan bahwa
Keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan diklarifikasi sejauh mana pengetahuannya.

“Apa yang dia lihat, yang dia alami dan dia rasakan sendiri. Kami akan proses dan tidak akan mendiamkan,” tuturnya.

“Terlapor belum ditahan
Karena kooperatif,” lanjutnya

Ditempat yang berbeda orang tua korban SR menceritakan kepada media ini.

“Kejadian itu bermula waktu hari Minggu pagi tanggal 22 Januari 2023 saat saya pergi ke pusat perbelanjaan di salah satu kota Makassar dan anak saya di rumah sendirian,” ucapnya .

Setelah ia kembali, dirinya melihat anaknya sedang menangis dan mengerang kesakitan.

“Anak saya menceritakan jika telah diperkosa oleh seorang laki laki,” ungkapnya.

Kemudian menyebut pelaku ada di rumah omnya yang kebetulan tetangganya sendiri.

SR  pun memastikan bersama bunga mendatangi rumah yang disebut bunga

Setelah Bunga melihat pelaku, ia menyampaikan kepada SR jika DI adalah pelakuanya.

SR bergegas menemui  DI yang kebetulan jarak rumah tidak terlalu jauh.

Setelah SR mengetahui pelakunya, DI  langsung dilaporkan ke Polres Gowa

 

Tinggalkan Balasan