Sulsel, Detikzone.net- Polda Sulsel lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. Jumat, 03/02/2023.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri DirNarkoba KBP Dodi Rahmawan S.ik., M.H. yang mewakili Kajati ibu Herawati, S.H., M.H. Kasi Narkotika, Wadir Narkoba AKBP Ardiansyah, Tim Labfor Polda Sulsel an. Penda Dewi, S. Farm., M.Tr.A.P.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang bukti yang disita tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim dari Labfor.
DirNarkoba KBP Dodi Rahmawan S.ik., M.H mengatakan, tersangka dalam kasus tersbut yakni Supran Nur alias Chupret bin ibrahim, umur 36 tahun dan Rudy Kurniawan alias Rudy bin Roy Albert Titamena.
“Barang bukti dua tersangka tersebut 1 (satu) karung goni berisi 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dengan total berat seluruhnya 762,6060 gram, dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam besar berisikan narkotika jenis ganja total berat seluruhnya netto 719,5300 gram, 1 (satu) karung putih berisi narkotika berisi ganja total berat seluruhnya netto 1,808,0599 gram dan
1 (satu) paket biji narkotika jenis ganja dalam kemasan sachet plastik bening total berat seluruhnya netto 59,7141 gram,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti narkotlba, kata dia berdasarkan laporan polisi : LPA/41/II/2023/SPKT, Tanggal 14 februari 2023.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.