Polres Gowa Tidak Berani Menahan Pemerkosa Anak Difabel, Kejari Geram

20230301 100032 0000

Gowa, Detikzone.net- Perbuatan biadab dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HI, warga Jeneponto kepada bocah difabel, Bunga (nama samaran) umur 17 tahun di Kabupaten Gowa terus menuai kritik tajam. Rabu, 1/3/2023.

Bahkan mengenai perbuatan biasa tersebut, Kejaksaan Negeri Gowa geram dan menyebut pelaku pemerkosaan anak difabel wajib di tahan. Padahal sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gowa tidak berani menahan pelaku atas dasar Kooperatif.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani kepada Detikozone.net melalui WhatshApp pribadinya.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa  SPDP kasus tersebut sudah diterimanya.

“Berarti, kami masih menunggu berkas perkaranya. Pelakunya wajib ditahan,” kata Yani kepada Detikzone

Menurutnya, Korban bunga (nama samaran) bocah difabel masih dibawah umur sehingga ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Disinggung mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Polres Gowa, yang tidak berani menahan pelaku pemerkosa anak difabel, pihaknya menjawab tidak harus ada saksi yang melihat

“Tidak mesti harus ada saksi yang melihat, visum sudah, dan cukup 2 alat bukti. Apalagi ada jika ada petunjuk lain. Dan tidak perlu harus ada orang lain yang harus lihat saat kejadian. Mana ada orang begitu diperlihatkan,” ucapnya.

Berdasarkankan beberapa petunjuk, lanjut dia, tentu akan menghasilkankan 1 alat bukti apalagi ada visum.

“Korban dan hasil visum saja sudah jelas,” ucapnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gowa membenarkan SPDP kasus tersebut sudah diterima.

“Sudah kami Terima. Jaksa yang mengani sudah ada, status terlapor HI tersangka,” jlasnya singkat.

Di beritakan sebelumnya,
Polres Gowa, Polda Sulsel tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap bunga (nama samaran) bocah Difabel berusia 17 tahun yang diduga dilakukan oleh ( DI) warga Jeneponto.

Pasca peristiwa asusila tersebut, wanita difabel tak berdosa hingga saat ini mengalami trauma mendalam. 28 /02/2023

Dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP /B/56/1/2023/SPKT/Polres Gowa/polda Sulawesi Selatan.

Berkenan dengan itu, Kasat reskrim AKP. Burhan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini prosesnya sudah dalam penyidikan.

“Sudah pemanggilan saksi. Baik dari pelapor dan terlapor sudah di klarifikasi semua kami tetap proses sesuai SOP,” katanya.

Menurutnya, adanya persetubuhan anak di bawah umur tersebut, pihaknya bahkan sudah melakukan pemeriksaan korban ke RS Bhayangkara Makassar.

“Kami sudah mendapatkan hasilnya, Namun hasilnya tidak dapat kami sampaikan menyangkut privasi seseorang,” terangnya.

Soal perkembangan SP2HP sejak 23 Januari 2023, dirinya sudah mengirimkan SPDP di kejaksaan UPDET.

“Penetapan tersangka akan dilakukan,” ungkapnya.

Disinggung status terlapor dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut, pihaknya menyampaikan belum menetapkan tersangka.

“Untuk penetapan tersangka, kami belum melaksanakan karena kami membutuhkan alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHP,” ungkapnya.

Ditanya apakah korban selaku saksi,  bahkan hasil visum tidak bisa dapat menjerat tersangka untuk dilakukan penahanan, iapun menjelaskan bahwa
Keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan diklarifikasi sejauh mana pengetahuannya.

“Apa yang dia lihat, yang dia alami dan dia rasakan sendiri. Kami akan proses dan tidak akan mendiamkan,” tuturnya.

“Terlapor belum ditahan
Karena kooperatif,” lanjutnya

Ditempat yang berbeda orang tua korban SR menceritakan kepada media ini.

“Kejadian itu bermula waktu hari Minggu pagi tanggal 22 Januari 2023 saat saya pergi ke pusat perbelanjaan di salah satu kota Makassar dan anak saya di rumah sendirian,” ucapnya .

Setelah ia kembali, dirinya melihat anaknya sedang menangis dan mengerang kesakitan.

“Anak saya menceritakan jika telah diperkosa oleh seorang laki laki,” ungkapnya.

Kemudian menyebut pelaku ada di rumah omnya yang kebetulan tetangganya sendiri.

SR pun memastikan bersama bunga mendatangi rumah yang disebut bunga

Setelah Bunga melihat pelaku, ia menyampaikan kepada SR jika DI adalah pelakuanya.

SR bergegas menemui DI yang kebetulan jarak rumah tidak terlalu jauh.

Setelah SR mengetahui pelakunya, DI langsung dilaporkan ke Polres Gowa.

Tinggalkan Balasan