Galian C Ilegal Marak Di Desa Dalu X A Jalan Rambutan Tanjung Morawa, Masyarakat Mengeluh

jpg 20230227 201057 0000

Deli Serdang, Detikzone.net- Galian C Ilegal yang berlokasi di jalan Rambutan desa Dalu X A kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang beroperasi sejak Satu tahun yang lalu hingga kini Senin ( 27-02-2023) masih tetap beroperasi dengan lancar , dikoordinir oleh berisial J selaku yang menguasai galian C ilegal .

Kepala desa Dalu X A Tanjung Morawa (S) saat di konfirmasi awak.media Senin (26-02-2023) via telephone seluler nomor 0812 6489 10xx namun tidak dapat tersambung.

Diduga kepala desa Dalu X Tanjung Morawa pada handphonenya menggunakan panduan hanya nomor yang tersimpan saja yang dapat menghubungi.

Namun bila nomor yang tidak tersimpan langsung sangat suit untuk menghubungi, sehingga konfirmasi kepada kepala desa tidak dapat dilanjutkan guna menanggapi tentang dugaan adanya galian C di wilayah pemerintahan di desanya

Disisi lain RD warga masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa mengatakan bahwa Galian tanah sudah lumayan lama bahkan selama ada truck yang keluar masuk yang mengangkut tanah tersebut.

“Kami sangat terganggu karena banyaknya tanah yang berserakan di jalan raya Sultan Serdang atau Batang Kuis selalu bertaburan hingga masuk pada mata hingga perih akibat debu yang beterbangan dari tanah yang berserakan dari dumtruck.yang bersumber dari galian C ilegal.tersebut,” Jelasnya.

Warga masyarakat pengguna jalan menghimbau kepada aparatur terkait seperti Kasi Trantib Tanjung Morawa, Kepolisian Polsek Tanjung Morawa dan Poldasu Sumatera Utara agar galian tanah tersebut segera ditutup.

“Jika ada pelanggaran dan melawan hukum segera di beri tindakan tegas sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: **

Tinggalkan Balasan