Makassar, Detikzone.net- Laporan Polisi, LP /670/DI/2022/SPKT/Res Bone, terkait dugaan tindak pidana penipuan terlapor IPDA S, yang menjabat sebagai Kanit Politik Intelkam Polresta Palu sudah dilakukan gelar perkara naik lidik. Sabtu, 25/02/2023.
Hal itu pun sesuai dengan bukti SP2HP yang diterima pelapor yakni istri sirinya yang dinikahi bermodal akta cerai Palsu.
Namun, Fadly Yusuf, Kanit yang menangani laporan polisi LP /670/DI/2022/SPKT/Res Bone saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh Detikzone.net hingga berulang kali tidak pernah menanggapi dan bungkam.
Oleh karenanya, Detikzone.net melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kapolda Sulsel melalui Kabid Humas Kombes Pol. Komang Suartana.
Kabid Humas Polda Sulsel dengan ramahnya langsung merespon upaya konfirmasi Detikzone.net dan berbeda dengan respon acuh tak acuh dari bawahannya yang bertugas di Polres Bone yakni Fadly yusuf.
“Ijin bang sudah naik sidik perkaranya,” ujar Kombes Pol. Komang Suartana.
Bahkan Kata dia, Bidkum dan Propam Sulsel juga sudah monitor dan turut hadir dalam gelar perkara.
“Kemarin kami sudah gelar perkara,” katanya.
Berkenan dengan kasus yang sangat mencoreng dan memalukan tersebut, Pelapor dugaan tindak pidana penipuan yakni IPDA Sainal Abidin kepada media ini mengatakan laporannya di Polres Bone sudah digelar.
“Sudah digelar pak dan naik sidik,” terang dia saat dikonfirmasi Detikzone.net.
Sementara, SI selaku istri sirinya akan terus menabuh genderang perang dengan IPDA S, oknum polisi yang telah menyakiti, membohongi bahkan telah menipu dirinya.
“Saya tidak akan berhenti. Saya masih akan melaporkan pemalsuan 2 dokumen akta cerai yang sudah jelas dipalsukan,” ungkap istri sirinya inisial SI.
Pihaknya berharap kepada Kapolda Sulsel agar tidak pandang bulu dalam menangani kasus anak buahnya yang sudah jelas jelas merusak Marwah institusi
“Saya mohon agar IPDA S setelah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka segera ditangkap dan penjarakan,” harapnya.
Menurut dia, sebagai aparat penegak hukum tidak sepatutnyanya memperlakukan seorang wanita dengan muslihat dan tipu daya.
“Wanita seharusnya dilindungi, namun dia menipu, bahkan memalsukan dokumen itu yang sudah jelas jelas salah, apalagi mengaku duda ternyata beristri dan belum cerai,” ucap SI dengan nada geram.
Diberitakan sebelumnya, IPDA S bermodal Akta Cerai Palsu untuk mengelabuhi wanita hingga terjadi pernikahan bahkan dugaan penipuan.
Padahal, SI berharap jadi satu-satunya wanita di hidup suaminya, namun nyatanya, dirinya dibohongi.
“Awalnya saya ragu, tetapi karena ia memiliki surat akta cerai resmi dari pengadilan agama Luwuk itu yang menyakinkan saya , apalagi sama sama orang Bone,” katanya.
![Dugaan Tindak Pidana IPDA S Masuk Tahap Lidik, Kanit Polres Bone Bungkam 2 20230128 134950 0000](https://detikzone.net/wp-content/uploads/2023/01/20230128_134950_0000.jpg)
Wanita ini bahkan terkejut saat tahun tahun 2022 lalu mendapatkan kiriman Foto Ipda SN yang sekarang aktif anggota Polda Sul-Teng saat acara kenaikan pangkat di jakarta bersama Bhayangkarinya.
“Saya dijadikan istri hanya ingin di manfaatkan saja. Betapa sakit hati saya saat tahu dibohongi oleh suaminya orang yang hanya modus,” jelasnya.
Aksi bejat Ipda S, menurut SI tidak berhenti disitu. Ipda S pun memuluskan prilaku liciknya memeras hingga ratusan juta Rupiah.
“IPDA S beralasan untuk kepentingan pindah tugas. Selalu minta uang, bukan menafkahi namun justru memeras,” ucapnya.
Saat ini lembaga kepolisian sudah dikotori dan dinodai oleh oknum polisi Ipda SN yang bermoral buruk.
Mulut Manis dan Akta Cerai Palsu Oknum Polisi Makan Korban Wanita Bone.
Oknum polisi itu memanfaatkan posisi, jabatan dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan-tindakan di luar norma, etika dan aturan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang tentunya patut diduga telah melanggar peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia.
Kini, Ipda S di laporkan oleh SI ke Mabes Polri no pengaduan 20221020102557terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu SI melaporkan Ipda S di Polres Bone atas Perbuatan melawan hukum yang diduga memalsukan dokumen Surat cerai dan identitas dari Disdukcapil Kabupaten Luwuk demi memuluskan aksi bejatnya .
Sementara, Kapolres Bone melalui IPDA A. Fadly yusuf ,SH., MH saat dikonfirmasi melalui via WAhatsApp terkait sudah sejauh mana proses laporan polisi LP /670/DI/2022/SPKT/Res Bone mengatakan masih proses.