SAMPANG, Detikzone.net – Pemerintah Desa ( Pemdes) Sreseh, Kecamatan Sreseh memberhentikan beberapa perangkat desa secara sepihak tanpa adanya koordinasi dengan perangkat tersebut.
Sebagai negara hukum, Pemerintahan Desa diharapkan bisa berjalan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan peraturan atau hukum yang ada, bukan sewenang – wenang memecat perangkat Desa se- enaknya saja.
Dalam pemerintahan Desa, posisi kepala Desa bukan sebagai raja di wilayahnya tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,
Hal ini terjadi di Desa Sreseh, Kecamatan Seresah, dimana Lima orang Perangkat Desanya di berhentikan secara paksa oleh pejabat Kepala Desa ( PJ ), Desa Sreseh Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, 23/02/2023.
Sekretaris Desa Sreseh Taufiq menyampaikan yang diberhentikan oleh (Pj) karena dinilai melanggar aturan khusus, perangkat tersebut diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat Setempat , dan memperoleh rekomendasi Dari Camat secara tertulis berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan,” Tegas Taufiq
Dirinya bersama perangkat Desa yang diberhentikan akan melakukan pembelaan apa yang dilakukan oleh (PJ) Desa Sreseh atas pemberhentian kepada lima perangkat Desa Sreseh, yang telah membuat kegaduan dan keadaan tidak kondusif hingga terjadi aksi unjuk rasa, dan ada yang mogok kerja.
“Kami sudah melakukan Audensi ke DPMD Sampang, namun jawabannya yang di dapat hanya kata saja,” terangnya.
Namun lanjut dia, pihak DPMD hanya berjanji akan memanggil.
“Ya saya akan panggil dan evaluasi,” kata dia menirukan pihak DPMD.
Namun dari hasil Audensi kemarin, pohaknya Belum mendapatkan kepastian yang jelas dari DPMD.
Dirinya akan mengadu ke DPRD Sampang selaku perwakilan rakyat, untuk mencari dan meminta keadilan dan kejelasan terkait mekanisme pemberhentian kepada lima perangkat desa Sreseh.
“Selama belum menemukan titik terang kami sepakat akan tetap melakukan pembelaan untuk mencari keadilan, karena selama ini kami aktif di Desa,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini terbit PJ Kades Sraseh belum dapat memberikan klarifikasi karena belum merespon upaya konfirmasi media ini