SK Ahli Waris Palsu Kasus Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Datangi Polres Sampang

×

SK Ahli Waris Palsu Kasus Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Tergugat Datangi Polres Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230221 133904

SAMPANG, Detikzone.net – Beberapa waktu yang lalu Pengadilan Negeri Sampang memenangkan Tergugat dalam kasus sengketa tanah milik Ibu Nilam (60) warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Namun persoalan tersebut tidak berhenti disitu, Kini kuasa hukum tergugat mendatangi Polres Sampang untuk menindak lanjuti terkait laporan pemalsuan pernyataan ahli waris milik penggugat yang dilaporkan tergugat ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Tergugat I dan tergugat II Moch Yahya mengatakan, bahwa hasil putusan perkara PMH dengan nomor perkara 08 / Pdt.G / 2022 / PN.Spg yang gugatan Para Penggugat atas nama zunaidin, CS dan Tergugat I atas nama Nilem dan Tergugat II atas nama Mat Nali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

“Saya selaku kuasa hukum tergugat I dan tergugat II sangat bersyukur atas ditolaknya gugatan para penggugat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang Kabupaten Sampang, karena ketua majlis hakim PN Sampang sudah jeli,” UcapYahya, Senin 20/2/2023

Berdasarkan putusan PN Sampang, Yahya selaku kuasa hukum tergugat menanyakan bahwa surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh cholik dan kawan-kawan yang pernah dilaporkan ke Polda Jatim harus diusut tuntas.

Karena dengan surat keterangan ahli waris tersebut, Penggugat melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang atau sengketa tanah tersebut.

“Berdasarkan Pasal 263 KUHPidana Cholik dianggap telah memberikan keteranga palsu di PN Sampang,” Kata Yahya.

Kedatangan pengacara tergugat juga menanyakan terkait laporan tersebut yang diduga telah di SP3 oleh Penyidik Polres Sampang.

Sementara itu, Kanit I Pidum Polres Sampang, Aipda Rendra Hermasyah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh media ini, tidak dibalas, hingga berita ini dinaikkan.

Tinggalkan Balasan