Sulteng Detikzone net- Modus Kebohongan IPDA S selaku anggota Polda Sulteng yang mengaku duda bahkan bermodal akta cerai Palsu dari Disdukcapil Luwuk untuk menikahi wanita asal Kabupaten Bone hingga saat ini kasusnya terus bergulir.
Bahkan saat ini sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Sulteng.
Hal itu pun membuat citra kepolisian kian terpuruk atas ulah ketidak profesionalnya menjadi anggota Polri.
Mengenai Kasusnya yang memalukan itu, Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin, S.I.K. saat dikonfirmasi Detikzone.net melalui WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa IPDA S sudah di proses.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” jawabnya singkat.
Kompol Sugeng Lestari juga membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran kode etik IPDA S perkaranya masih dalam penyidikan Bidpropam Polda Sulteng.
“Penyidik, minggu depan berencana melakukan pemeriksaan untuk saksi- saksi ke wilayah Bone Sulsel,” jelasnya.
Disinggung adanya pemalsuan dokumen yang sudah dipastikan Kepala Pengadilan Agama Luwuk atas Akta Cerai Palsu IPDA S, pihaknya menjawab masuk dalam substansi penyidik.
“Itu masuk dlm substansi pemeriksaan penyidik singkatnya,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, IPDA S bermodal Akta Cerai Palsu untuk mengelabuhi wanita hingga terjadi pernikahan bahkan dugaan penipuan.
Padahal, SI berharap jadi satu-satunya wanita di hidup suaminya, namun nyatanya, dirinya dibohongi.
“Awalnya saya ragu, tetapi karena ia memiliki surat akta cerai resmi dari pengadilan agama Luwuk itu yang menyakinkan saya , apalagi sama sama orang Bone,” katanya.
Wanita ini bahkan terkejut saat tahun tahun 2022 lalu mendapatkan kiriman Foto Ipda SN yang sekarang aktif anggota Polda Sul-Teng saat acara kenaikan pangkat di jakarta bersama Bhayangkarinya.
“Saya dijadikan istri hanya ingin di manfaatkan saja. Betapa sakit hati saya saat tahu dibohongi oleh suaminya orang yang hanya modus,” jelasnya.
Aksi bejat Ipda S, menurut SI tidak berhenti disitu. Ipda S pun memuluskan prilaku liciknya memeras hingga ratusan juta Rupiah.
“IPDA S beralasan untuk kepentingan pindah tugas. Selalu minta uang, bukan menafkahi namun justru memeras,” ucapnya.
Saat ini lembaga kepolisian sudah dikotori dan dinodai oleh oknum polisi Ipda SN yang bermoral buruk.
Mulut Manis dan Akta Cerai Palsu Oknum Polisi Makan Korban Wanita Bone.
Oknum polisi itu memanfaatkan posisi, jabatan dan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk melakukan tindakan-tindakan di luar norma, etika dan aturan hukum untuk memperkaya diri sendiri yang tentunya patut diduga telah melanggar peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia.
Kini, Ipda S di laporkan oleh SI ke mabes polri no pengaduan 20221020102557terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu SI melaporkan Ipda S di Polres Bone atas Perbuatan melawan hukum yang diduga memalsukan dokumen Surat cerai dan identitas dari Disdukcapil Kabupaten Luwuk demi memuluskan aksi bejatnya .
Sementara, Kapolres Bone melalui IPDA A. Fadly yusuf ,SH., MH saat dikonfirmasi melalui via WAhatsApp terkait sudah sejauh mana proses laporan polisi LP /670/DI/2022/SPKT/Res Bone mengatakan masih proses.