BANGKALAN, Detikzone.net- Bergulirnya Persoalan Arisan Online yang dikasuskan oleh Siti Nurhasanah Warga Desa Gilih Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Berujung pada palaporan pada Inayah asal Arosbaya Bangkalan.
Persoalan itu pun tak kunjung usai meski ada mediasi etika baik dari keluarga terlapor maupun dari Kalangan Lora di Bangkalan.
Kasus ini sudah berjalan dari tahun 2020 sampai 2023 belum ada titik temu dalam penyelesaiannya.
Menurut informasi bahwa pelapor merupakan orang kaya raya dan diduga seorang rentenir yang banyak sekali korban yang bersangkutan dengannya.
Menurut H Syafi’i Keluarga Pelapor, bahwa persoalan yang dilaporkan adalah perkara perdata bukan pidana.
“Itu urusan Perdata bukan pidana, bagi keluarga saya terpenting ada etika baik sudah selesai. Saya bukan orang tega dengan uang Rp 7.300.000,00 Mau mempenjarakan seseorang alias kurang perkaranya,” ucapnya dikala keluarga terlapor mendatangi H Syafii, Jumat 14 Oktober 2022.
Menanggapi Pernyataan H Syafii Keluarga Pelapor, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) penasaran dengan persoalan arisan Online yang dikasuskan hanya karena bubar atas kesepakatan bersama dalam artian, karena di tahun 2020 perekonomian tersendat gegara Covid-19.
“Anehnya, kalau yang dilaporkan urusan perdata kenapa berubah jadi Pidana seperti yang disampaikan pihak keluarga pelapor ( H Syafi’i), kira-kira ada apa di perkara ini. Namun kami menyakini pihak kepolisian polres Bangkalan profesional dalam menjalankan tugas negara dan tidak asal memutuskan perkara miskipun terindikasi ada intimidasi atau hal-hal yang menyimpang dari KUHP,” Ungkap Aktivis KAKI, Kamis 16 Februari 2023.
Sebelumnya, disoal perkara inayah, Himawan Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Menyatakan Berkas Inayah dikembalikan karena belum lengkap.
“Siap pak hosen ! Berkas masih pengembalian ke penyidik, ” katanya. Ahad November 2022.
Saat perkara ini di sondingkan ke Kamaruddin Simanjuntak, beliau menyatakan “Persoalan ini bicarakan saja secara kekeluargaan sama pihak pelapor dan minta Restoratif Justis (RJ) pada Penyidik dan 9 peserta jadikan saksi,” tuturnya. Sabtu (11/02/2023).
Sementara, Wakapolres Bangkalan Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H. Saat di klarifikasi dengan kerugian Rp 7.300.000,00 dan minta Ganti Rp 250 juta untuk cabut laporan. Beliau menyarankan Persoalan ini untuk dilaporkan sebagai tindak pidana pemerasan.
“Laporkan Saja mas, itu sama halnya Pemerasan, saya tidak mengikuti dari awal makanya saya tidak terlalu paham dengan masalahnya silahkan hubungi Kapolres,” terang Wakapolres pada Aktivis KAKI, Sabtu (11/02/2023) Sore.
Seperti diketahui kejadian Berawal pada bulan Desember tahun 2019, Inayah membuka arisan online 40juta rupiah diikuti 9 orang.
Setelah dibulan februari tahun 2020 masuk tarikan arisan ke 3, arisan itu dibubarkan karena permintaan dari semua anggota kalau arisan minta dibubarkan karna pada waktu itu terjadi covid-19 semua anggota ekonomi tidak stabil.
“Saya selaku owner menyetujui hal itu dan saya memberitahukan kepada no 3 bahwa arisan bubar. Nah uang yang masuk kesaya .saya kembalikan secara mencicil tiap bulannya. Tapi no 3 ini yang pesertanya siti nurhasanah tidak mau dikembalikan alasannya karna terlalu lama,” ujar Inayah selaku terlapor
“Sampai akhirnya saya dilaporkan ke polres bangkalan dengan penyidik bernama DENI PRAYOGA dan kanitnya bernama HENDRO Atas dugaan penipuan,” imbuhnya.
“Padahal dari awal saya mau mengembalikan uang tersebut yang berjumlah Rp 7. 300.OOO tapi mereka menolak. Dan yang sangat saya sayangkan disini kenapa dari awal saksi saya tidak di hadirkan tapi saksi palsu dari mereka diterima.Saya juga meminta semua saksi- saksi d arisan tersebut untuk d hadirkan,” terangnya deteik.
Pihaknya juga sudah mediasi kerumahnya bersama kakaknya dan ipar untuk meminta maaf karena diwaktu arisan dibubarkan terbengkala perekonomian dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut di bulan yang sudah d tentukan di grup.
“Karena arisan bubar ini bukan kemauan saya tapi semua anggota yang minta. Dan kenapa saya bisa jadi tersangka sedangkan saya sudah berkali-kali melalukan itikad baik saya untuk meminta maaf dan siap mengemblikan uang tersebut.
“Kemudian menjelang pelaporan berjalan ada saksi yang telfon saya, yang bernama Nuris, kalau ingin laporan dicabut saya suruh siap bayar uang 250 juta,” ungkap Inayah,” Kamis 16 Februari 2023.
Pohaknya berharap aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun kejaksaan mampu menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian, karena menurut kami tidak ada gunanya saling saling adu otot dan kurang manfaat bagi sesama umat muslim.
“Hidup Hanya Sekali, Namun Berbuat Baik Tidak Cukup Satu Kali,” pungkasnya.